Yohanes Oci : Tri Adhianto Harusnya Memikirkan Etika Politik Agar Tak Dianggap Monopoli Kekuasaan

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terpilih sebagai ketua KONI Kota Bekasi periode 2023-2027 setelah melalui musyawarah olahraga KONI Kota Bekasi yang berlangsung di Krakatau Hall Hotel Horison Kota Bekasi pada hari Rabu, 22 Februari 2023.

 

Ketua DPC PDIP Perjuangan ini memenangkan pemilihan tersebut setelah mengalahkan Ekowati yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Bekasi.

 

Kini Tri Adhianto memegang beberapa jabatan penting di Kota Bekasi seperti ketua DPC Partai PDIP, Ketua Persipasi Kota, serta ketua KONI Kota Bekasi untuk periode 2023-2027 nanti.

 

Menanggapi hal tersebut pengamat Kebijakan Publik Universitas Sutomo, Yohanes Oci menegaskan bahwa jika dari sisi regulasi UU No. 3 Tahun 2005 Tentang SKN pasal 40 dan 41 maka adanya pelarangan pejabat publik untuk menjabat sebagai ketua olahraga, akan tetapi setelah UU itu direvisi dengan UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan maka memberikan peluang kepada pejabat publik untuk mengembankan atau menduduki posisi tersebut.

 

“Kalau mengacu ke undang-undang No. 3 tahun 2005 tentang SKN jelas dalam pasal 40 dan 41 tidak diperbolehkan pejabat publik menjabat ketua olahraga tapi undang-undang itu sudah direvisi dengan undang-undang No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang memberikan peluang bagi pejabat publik dan siapa saja yang ingin menjabat ketua olahraga,” tegas Yohanes Oci Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sutomo ketika dikonfirmasi via telepon (23/02/2023).

 

Lebih lanjut Yohanes Oci menegaskan bahwa walaupun secara regulasi diperbolehkan tapi ada etika politik yang nilainya jauh di atas regulasi karena berbicara etika pejabat publik.

 

“Sebenarnya pak Tri Adhianto memikirkan sisi etika politik walaupun secara regulasi diperbolehkan. Yang saya maksud etika politik karena dia (Tri Adhianto) ini kan masih menjabat kepala daerah dan menjabat ketua Persipasi juga ketua DPC PDIP Kota Bekasi jadi terkesan di mata publik dia (Tri Adhianto) monopoli kekuasaan di Kota Bekasi,” ujar Dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sutomo ini.

 

Untuk itu Yohanes Oci menduga jika monopoli jabatan ini sebagai langkah dari Tri Adhianto untuk menjaga eksistensi ketika tidak menjabat lagi sebagai Plt. Wali Kota Bekasi pada September 2023 ini.

 

“Mungkin dengan cara memonopoli beberapa jabatan tersebut tujuannya untuk menjaga eksistensi nya dia (Tri Adhianto) setelah jabatannya sebagai Plt. Kota Bekasi nanti berakhir pada bulan September 2023 nanti. Ya…eksistensi menuju tahun politik 2024 guna menjaga peluangnya dia pada pemilu 2024 nanti memperebutkan orang nomor satu di Kota Bekasi,” tutupnya.

 

(Sule).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *