Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber :
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun.

Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi BuatanPengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak ikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

nagabet76slot gacorslot online1213141516Slot Online Menghadirkan Pengalaman Digital Yang Didukung Pemrosesan Data Secara Real TimeMahjongways Menganalisis Pola Visual Dan Dinamika Simbol Berdasarkan Pemrosesan Data DigitalMahjongways Mengembangkan Dinamika Permainan Melalui Pengelolaan Data Dan Elemen Visual TerintegrasiAnalisis Komputasi Modern Membantu Memetakan Dinamika Sistem Digital Berdasarkan Data ObservasiMember Baru Mendorong Dinamika Komunitas Digital Menuju Pengalaman Yang Lebih Aktif Dan Menarikslot onlinemahjongwayasarsitektur layananpemrosesan data adaptifmember baruSlot Online Terbaru Menghadirkan AnalisisScatter Hitam Dianalisis Melalui PemetaanPola Scatter Hitam Membentuk Distribusi Visual Yang Dapat Dikaji Menggunakan Komputasi AdaptifArsitektur Teknologi TerdistribusiTeknologi Visualisasi DataMahjongways Mengembangkan Interaksi Visual Melalui Integrasi Simbol Digital Yang DinamisAnalisis Mahjongways Memetakan Dinamika Visual Dan Respons Antarmuka Berbasis DataScatter Hitam Dianalisis Melalui Pemetaan Struktur Simbol Digital Berbasis Komputasi AdaptifAlgoritma Scatter Hitam Membantu Mengidentifikasi Dinamika Pola Melalui Analisis Data ObservasiPg Soft Mengembangkan Sistem Rendering Adaptif Untuk Mendukung Visualisasi Digital ModernTeknologi Pg Soft Mengoptimalkan Pemrosesan Grafis Melalui Arsitektur Rendering TerintegrasiTeknologi Pemodelan Data Membantu Menganalisis Dinamika Informasi Pada Ekosistem Digital ModernArsitektur Komputasi Terdistribusi Meningkatkan Keandalan Pengelolaan Data Pada Platform DigitalTeknologi Kecerdasan Komputasional Mendorong Pengembangan Sistem Digital Yang Lebih AdaptifPemrosesan Data Modern Membantu Memetakan Pola Informasi Melalui Pendekatan Komputasi TerukurTeknologi Integrasi Data Mempermudah Sinkronisasi Informasi Dalam Lingkungan Digital TerpaduVisualisasi Komputasi Modern Membantu Menginterpretasikan Perubahan Pola Pada Sistem Digital KompleksTeknologi Otomasi Data Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Informasi Pada Infrastruktur DigitalModel Komputasi Adaptif Mendukung Pengembangan Teknologi Digital Melalui Analisis Data BerkelanjutanPengembangan Pg Soft Mengintegrasikan Teknologi Rendering Dengan Interaksi Visual Yang ResponsifPg Soft Menerapkan Komputasi Visual Untuk Meningkatkan Efisiensi Pengolahan Elemen DigitalEksplorasi Scatter Hitam Memetakan Distribusi Simbol Melalui Model Analitik Digital TerintegrasiPola Scatter Hitam Dikaji Menggunakan Pendekatan Visualisasi Data Dan Pemodelan StatistikMahjongways Menghadirkan Pendekatan Visual Interaktif Melalui Pemrosesan Simbol Yang AdaptifEksplorasi Mahjongways Mengungkap Perubahan Pola Visual Dalam Lingkungan Digital Terintegrasiqris dan pg soft dalam pembahasan ekosistem transaksi digitalmemahami kaitan pembayaran qris dengan platform game pg softpg soft dan perkembangan teknologi pembayaran berbasis qrissistem nontunai qris dalam konteks layanan game digitalqris pada platform game dan pentingnya verifikasi transaksimenelusuri hubungan qris dan layanan digital pg softpg soft qris dan perubahan kebiasaan pembayaran melalui mobilekeamanan transaksi qris dalam pembahasan platform game onlineteknologi pembayaran qris dan ekosistem game pg softmengenal batas layanan qris dan platform permainan digitalmahjong ways dan detail simbol yang membentuk identitas permainanmengulik animasi mahjong ways dari sudut desain digitalmahjong ways dalam perbincangan tren game di komunitas internetperpaduan motif klasik dan visual modern pada mahjong waysmahjong ways mengenal fitur tumble dan perubahan simbolwarna dan komposisi grafis yang menandai tampilan mahjong waysmahjong ways dan perjalanan game bertema tile ke platform mobilemembedah mitos pola permainan mahjong ways dengan fakta probabilitasmahjong ways menjadi bahan cerita di tengah budaya game digitaldi balik tampilan mahjong ways ada peran audio dan animasigame online menghadirkan misi unik dan dunia penuh kejutanmenjelajahi arena dan karakter dalam game online populergame online dan strategi pemain menghadapi tantangan baruketika game online menjadi ruang berkumpul komunitas digitalrahasia desain level yang membuat game online menarik dijelajahigame online dalam perubahan gaya bermain generasi mudadari misi sampingan hingga bos akhir dunia game onlinekarakter dan alur cerita yang membentuk identitas game onlinegame online menggabungkan eksplorasi dan interaksi antarpemainmenelusuri evolusi mode permainan dalam game onlinegame digital membuka ruang eksperimen bagi desainer visualdi balik layar proses pembuatan dunia game digitalteknologi audio 3d mengubah suasana dalam game digitalgame digital dan perkembangan karakter berbasis kecerdasan buatantekstur pixel dan perjalanan estetika game digitalbagaimana fisika virtual membentuk gerakan dalam game digitalgame digital menjelajahi batas antara seni dan teknologiproses rendering menghidupkan lingkungan game digitaldunia terbuka menjadi tantangan baru produksi game digitalinovasi kontrol interaktif dalam perjalanan game digital modern