Yohanes Oci : Perlu Dilakukan Evaluasi Proses Tender Revitalisasi Pasar Kranji Baru dan Pasar Bantar Gebang

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Polemik pembangunan Pasar Kranji Baru dan Pasar Bantar Gebang saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bekasi.

 

Permasalahan ini mendapat respon serius dari pengamat kebijakan publik Universitas Sutomo yang merupakan Alumnus Pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan Universitas Islam “45” Bekasi Yohanes Oci menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi harus menegakan supremasi hukum dengan mengkaji lagi Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak pengembang yang memenangi tender untuk revitalisasi maupun renovasi kedua pasar tersebut.

 

“Pemerintah Kota Bekasi harus tegas, prinsipnya tegakan hukum dengan mengkaji sejumlah regulasi termasuk PKS kedua pasar itu. Lakukan kajian dan analisis kenapa pembangunan kedua pasar itu tidak terselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam PKS,” tegas Yohanes Oci Dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sutomo (06/12/2022).

 

Selanjutnya ditegaskannya bahwa perlu dilakukan evaluasi proses tender sampai pada penetapan pemenang tender hal itu bertujuan apakah pada saat proses dilaksanakan tender kedua perusahan ini sehat secara finansial atau tidak.

 

“Ada hal yang lebih penting agar DPRD melalui komisi 1 mendorong evaluasi proses tender sampai pada penetapan pemenang tender. Lihat semua berkas yang menjadi persyaratan pemenang tender apakah kedua pengembang yang memenangi tender tersebut pada saat proses seleksi administrasi sehat secara finansial atau tidak. Itu penting untuk menjawab permasalahan kedua pengembang tersebut saat ini, karena kalau PKS tidak dijalankan secara optimal maka kemungkinan ada kendala finansial perusahan, untuk menjawab indikator itu maka lakukan evaluasi proses tender apakah ada cacat hukum atau tidak,” papar Alumnus Ilmu Pemerintahan Universitas Islam “45” Bekasi ini.

 

Dirinya mendorong Komisi 1 DPRD Kota Bekasi untuk melakukan fungsinya secara optimal yaitu menjalankan fungsi pengawasan.

 

“Ya, DPRD laksanakan fungsi pengawasan secara optimal. Awasi perda terkait dengan revitalisasi pasar dan PKS yang telah disepakati antara Pemkot dengan pengembang. Kalau ada temuan pelanggaran hukum rekomendasikan agar proses secara hukum,” tutupnya.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *