Reportika.co.id || Kota Bekasi – Sejumlah warga masyarakat Margahayu menyayangkan dengan adanya pedagang babi yang menjualnya dengan memajang daging babi di Jalan RA.Kartini dan Jalan. Mayor Oking. Kelurahan Margahayu. Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Sejumlah warga mendatangi pedagang kuliner daging Babi di dampingi Lurah Marga Hayu, Bhabinsa, Bimaspol, Senin (08/05/2023).
Saat awak media reportika.co.id mengampiri salah satu perwakilan warga Tatang Jahrudin mengatakan, Boleh – boleh sajah berjualan dan gak dilarang asalkan berjualanya tidak melanggar dan meresahkan.
“Saya selaku warga ketika ada yang berjualan babi di pajang apalagi disitu mayoritas kebanyakan kalangan ummat muslim dan mesti nya harus di kedepankan sikap toleransi yang tinggi untuk menghormati,” ucap warga
“Disini kan mayoritas umat muslim dan memang lingkungan kami ini di sepanjang jalan Kartini hingga ke Jalan Mayor Oking Kondisi disinih banyak kegiatan ekonomi berupa jajanan kuliner ataupun yang lainya,” tambahnya
“Dan kami menyangkan tidak etisnya ketika berjualan babi di pajang Kuliner khusus masakan china dengan menu daging babi yang di pajang walau di kios tertulis non halal, Mari kita saling menghormati sesama warga usaha. Barang dagang berupa daging babi tidak perlu di pajang dengan hal tersebut kami atas nama warga muslim Margahayu tidak menginginkan terjadinya selisih paham,” ucapnya
Diketahui jumlah kios pedagang yang menjual daging babi ada 5 kios pedagang kuliner.
“Dan pada hari ini alhamdullilah lurah margahayu babinsa dan aparatur pemerintah setempat ikut turun dalam menyidak pedagang kuliner penjualan babi tersebut, Semoga kedepan nya dari kejadian ini kita lebih bisa mengedepankan sikap toleransi antar ummat beragama,” tuturnya
(Sule)