Warga : Pembangunan Apartemen, PT. Amarta Gemilang Indo Topaz Tak Libatkan Warga Sekitar

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi memanggil pihak manajemen pembangunan Apartemen Majapahit Suites atau The MAJ Cibubur PT Amarta Gemilang Indo Topaz yang belum bisa memenuhi warga di RW 018 Cires di ruangan rapat Bidang TLPKLH gedung Teknis Bersama Kota Bekasi.Kamis (25/01/2024).

Pemanggilan Manajemen Apartemen Majapahit Suites PT Amarta Gemilang Indo Topaz oleh DLH Kota Bekasi diikuti oleh Warga RW 018 Cires serta Camat, Lurah dan Dinas Terkait penjelasan proses AMDAL masih belum ada keputusan dari pihak PT Amarta Gemilang Indo Topaz .

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris RT 06, RW 18, Purwadi yang terdampak di dekat apartemen mengatakan, jika pihaknya terdampak langsung dari pembangunan apartemen tersebut, dan hari ini kedatangannya bersama warga lainnya, untuk menyampaikan 11 item aspirasi dari warga.

“Kita sudah sampaikan aspirasi di Kecamatan Jatisampurna ada 11 item dan hari ini kita membawa aspirasi ini ke DLH Kota Bekasi. Dan terkait dengan waktu kerja kemudian dampak lingkungan penyiapan oleh MAJ. Warga RW 018 Cires memberikan batas waktu besok tanggal 26,” ucapnya

“Saat pembangunan apartemen pihak PT Amarta Gemilang Indo Topaz tidak melibatkan warga hingga pembangunan apartemen berjalan,” tambahnya.

“Dan yang menjadi poin pertama kita yang rumahnya berjarak dan berdekatan dengan pembangunan apartemen saat perijinan tidak dilibatkan.tetapi saat sosialisasi awal warga di libatkan yang aspirasi ini sudah kita sampaikan namun belum di follow-up dan pihak PT Amarta Gemilang Indo Topaz hanya hanya menyediakan tanah,” Ucapnya

“Kami meminta Majapahit Suites untuk melakukan follow-up dengan bantuan DLH. Besok (Jumat, tanggal 26 Januari 2024_red), pihak Majapahit diharapkan mendukung aspirasi masyarakat. Jika pada tanggal tersebut tuntutan warga terpenuhi, kami akan memberikan dukungan untuk melanjutkan pembangunan apartemen,”tegasnya.

Camat Jatisampurna Nata Wirya menyampaikan pertemuan di DLH Kota Bekasi Antara pihak apartemen Majapahit dengan warga RW 018 Cires sama apa yang di sampaikan di Kecamatan pada Jumat lalu, 19 Januari 2024.

“Hari ini penjelasan tentang AMDAl dan pihak The MAJ akan memberikan Jawaban Jumat tanggal 26 Januari 2024,” Ucapnya Nata

“Soal ijin Amdal dari Kecamatan membenarkan ada ijin Amdal, IMB semua sudah lengkap. Jadi warga itu hanya komplain dampak bising dan polusi udara semua sudah sudah ada ijin,” Paparnya

Diketahui saat diskusi audiensi di ruang DLH Kota Bekasi warga RW 018 Cires dengan pihak Majapahit ada Kehadiran Lurah Jatikarya di pertemuan tersebut.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *