Wacana Soal SP3, Direktur Utama PT. Anissa Bintang Blitar

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Direktur Utama PT. Anissa Bintang Blitar (ABB) Iwan menanggapi perihal adanya statment dari Disperindag Kota Bekasi terkait dengan akan diterbitkannya Surat Peringatan Ketiga (SP3) ke PT. ABB.

 

Iwan menegaskan bahwa PT. Annisa Bintang Blitar selama ini telah memenuhi semua kewajiban termasuk yang diminta dalam SP1 dan SP2.

 

“saya menghargai setiap kebijakan-kebijakan yang diadakan oleh Pemda dan saya selalu berpegang teguh pada PKS (Perjanjian Kerjasama) itu adalah landasan hukum untuk revitalisasi Pasar Kranji,” tegas Iwan Direktur Utama PT. ABB ketika dikonfirmasi awak media (16/01/2023).

 

Selanjutnya Iwan berharap agar SP3 itu tidak diterbitkan sebab sebelumnya itu perusahan sudah memenuhi semua kewajiban yang termuat dalam SP1 dan SP2.

 

“Menurut saya sebaiknya tidak bisa diterbitkan karena sebelum SP3 itu kan urutan nya pasti ada SP1 dan SP2. Sementara SP1 dan SP2 sudah kami penuhi yaitu diantaranya untuk menerbitkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) bulan Juni 2022 sudah selesai kemudian menerbitkan bank Garansi sudah diterbitkan bulan Oktober 2021 dan yang terakhir disuruh membayar kompensasi, nah untuk pembayaran kompensasi nya sudah ada solusi nya yaitu PT. ABB sesuai dengan berita acara rapat pendampingan di Kejari tanggal 27 Oktober 2022 bahwa PT. ABB membayar 84 juta per bulan dan itu sedang dibayarkan tiap bulannya, itu semua materi nya sudah terpenuhi,” ujarnya.

 

Sementara dirinya menegaskan bahwa terkait dengan adanya wacana pemeriksaan dari BPKP sampai dengan saat ini belum mendapat kabar tersebut karena jika ada konfirmasi dari Pemkot maka perusahan akan menyediakan semua data-data yang dibutuhkan.

 

“Kita belum pernah ada konfirmasi soal pemeriksaan dari BPKP, nah kalau ada pemeriksaan dari BPKP ya kita siap kan data nya biar berimbang biar ada data dari Pemkot sebagai pihak pertama dan saya sebagai pihak kedua yang berkepentingan juga memberikan data dan informasi biar tidak dianggap sepihak. Saya terbuka dan sangat berharap ada pemeriksaan dari BPKP untuk memeriksa kita,” sambungnya.

 

“Saya sangat mendukung dan menyambut baik sehingga kita akan sampaikan data-data yang objektif dan apa saja hak-hak PT. ABB yang semestinya sesuai dengan PKS, salah satu nya PT. ABB sesuai dengan PKS seharusnya berhak menerima pembayaran dari pedagang itu 40% sekarang ini tapi sampai sekarang 10% pun belum dan itu sudah berlangsung dua tahun. Semestinya menurut aturan dalam PKS nya yaitu sebelum pedagang pindah ke tempat penampungan dari gedung lama yang dibongkar seharusnya sebelum menempati itu ya harus membayar 10% tapi sudah dua tahun 10% aja belum selesai. Jadi selama ini juga hak PT. ABB tidak terlindungi tapi selalu disudutkan padahal kewajiban itu sudah dipenuhi oleh PT. ABB sebesar 100% artinya tidak ada PT. ABB melalaikan kewajibannya. Seharusnya opini seperti itu harus dihindarkan agar tidak mengganggu investasi,” tutupnya. (Gr/Sule).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *