Reportika.co.id || Kota Bekasi – Reskrim Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan Bos klonton, berinisial SS (63) di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Jumat (11/11/2022).
Pelaku yang ternyata merupakan bekas karyawannya korban sendiri, pelaku di bekuk selang sehari setelah di temukan mayat terikat di dalam tokonya sempat gegerkan warga.
“Polisi di wilayah Citeureup Kabupaten Bogor, sehari setelah kejadian pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya SS pemilik toko kelontong di Pengasinan,” ungkap Kombes Hengki Kapolrestro Bekasi Kota Rabu (16/11/2022) dalam siaran persnya.
Hengki mengatakan kronologis pencurian dengan kekerasan hingga menewaskan si pemilik toko kelontong tersebut pada pukul 03.00 WIB pagi hari.
Sebelumnya pelaku yang memang merupakan bekas karyawan korban, mengetahui aktivitas korban sehari-hari, hingga bisa leluasa dalam menjalankan aksinya. Pelaku masuk ke toko sembako milik korban melalui pintu belakang
Dengan berhasilnya bisa masuk pelaku bersembunyi dibalik pintu, ketika korban melintas pelaku dipukul bagian leher memakai botol mineral berisikan air 1,5 liter hingga jatuh pingsan.
Setelah korban pingsan di pukul menggunakan Botol berisikan air mineral pelaku mengikat korban dengan tali plastik, kemudian pelaku mengambil barang dagangan milik korban dengan leluasa.
Dan pelaku kembali masuk ke kamar tempat korban diikat, ternyata sudah sadarkan diri dari pingsan, maka oleh pelaku kembali dipukul dengan balok kayu dibagian kepala hingga tewas.
Pelaku juga diketahui bukan hanya bekas karyawan pemilik toko kelontong di Pengasinan, ternyata, pelaku juga sebagai tetangga korban SS di wilayah Tambun Selatan.
“Mereka ini antara pelaku dan korban masih tetangga di Tambun Selatan. Tapi korban memang tinggalnya di wilayah Rawalumbu di ruko toko sembako,” ujar Kapolres.
Bahkan barang curian yang diambil pelaku dari toko tersebut disimpan di dekat rumah orang tua pelaku di wilayah Tambun. Bahkan rokok aneka merek dalam karung ditemukan oleh orang tua pelaku sendiri.
Tersangka dijerat dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rokok, helm, jaket GO-JEK, monitor komputer dan CPU yang sudah dibakar oleh pelaku dengan maksud menghilangkan barang bukti.
(Sule)