TPA Liar di Jatisampurna Ditutup Permanen

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Sampah yang menumpuk setinggi 5 meter yang berada di RW 10, RT 03. Kelurahan Jati rangga, Kecamatan Jatisampurna akhirnya di bersihkan oleh DLH Kota Bekasi bersama 12 Komunitas Relawan. Sabtu (12/08/2023).

Sampah yang menumpuk dan luas hampir 2 Hektar yang berada di tanah perusaan PT Eraska, yang ilegal akan di bersihkan hingga menurunkan 28 unit armada dan satu excavator.

Dan selanjutnya DLH memasang spanduk dalam spanduk tersebut di cantumkan “Dilarang buang sampah dilokasi ini.bagi yang melanggar akan dikenakan saksi pidana kurungan 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yudianto mengatakan, kita sudah memberhentikan kegiatan pembuangan sampah ilegal yang pertama di Arroyan, Kedua di Marga Mulya tepatnya di belakang sumarecon dan yang ke tiga ini di Kranggan.

“Dan semua TPS liar itu berdiri sudah puluhan tahun, dan oleh karena itu DLH Kota Bekasi berkomitmen untuk melakukan penutupan di setiap TPS Ilegal (Liar) di Kota Bekasi,”ucap yudi.

“Saya sebagai Kepala DLH Kota Bekasi berupaya akan melakukan edukasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan menjadi tanggung jawab bersama baik Pemerintah dan Masyarakat Kota Bekasi,” kotanya.

“Juga nantikan DLH Kota Bekasi akan bersosialisasi edukasi kepada pengurus – pengurus RW dan RT jangan sampai tempat lahan kosong menjadi pembuangan sampah liar atau ilegal,” paparnya.

Seperti yang kemarin yang di Marga Mulya Dengan ada nya himbauan, Spanduk, juga kepada pemilik untuk pengamanan jangan sampai masyarakat membuang sampah kembali di tempat semula.

“Mengenai sangsi bagi pengelolah sampah liar (Ilegal) Perda 15 Tahun 2011, tentang pengelolah sampah di Kota Bekasi. (1). Dengan paksaan pemerintah, (2).kita akan denda administrasi, pencabutan ijin dan sangsi paksaan denda. Kita akan lakukan hari ini edukasi secara bertahap saja,”Tutupnya.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *