Reportika.co.id || Kota Bekasi – Kepala Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi yang juga ketua Tim pemenangan Internal PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menyesali sikap dari saksi paslon 01 yang menolak penghitungan suara di Kecamatan Rawalumbu dengan alasan yang tidak berdasar. Mereka menolak dilakukan rekapitulasi karena laporannya terkait dugaan pelanggaran saat kampanye tidak digubris Bawaslu.
“Kok, dikaitkan dengan proses tekapitulasi di PPK? Itu adalah dua hal yang berbeda. Ya, dugaan kami jelas, mereka hanya menunda karena tahu hasil di Kecamatan Rawalumbu mereka kalah. Ini adalah cara cara tidak fair. Dan mengarah pada menghambat proses di tingkat kecamatan,” ujar Nico.
Padahal, lanjut Nico, kemarin Sabtu (30/11) di dua kecamatan, yakni Medan Satria dan Mustikajaya kami kalah tipis, kami akui dan tidak berusaha menunda proses rekapitulasi. “Kami terima karena memang sesuai dengan hasil realcount BSPN PDI Perjuangan. Kami tidak menghambat. Kalau ada kejanggalan ya, kami protes karena itu adalah hak. Tapi tidak menghambat proses. Ya, fair play dong. Masa hal yang tidak ada hubungannya dipersoalkan dan, mau menunda proses rekap lagi,” sindirnya.
Nico pun meminta agar semua pihak menghormati proses rekapitulasi. “Kalau dalam proses rekap ada yang janggal ya, silakan diprotes. Bukan menolak dengan alasan laporan ke Bawaslu tidak ditindaklanjut. Sekali lagi, itu tidak ada hubungan dengan proses rekap. Ya, mungkin karena mereka tahu di rawalumbu itu mereka kalah, jadi nyari kesalahan,” tuturnya.
Sule