Tim Pengacara Paslon Korban Black Campaign Menyebut Bawaslu Mandul Dan Akan Dipidanakan Pelaku Ke Malpores Kota Bekasi

Reportika|| Kota Bekasi – Bawaslu Kota Bekasi dinilai mandul dan tidak bisa bersikap tegas. Dua oknum yang diduga simpatisan salah satu paslon Pilkada Kota Bekasi yang tertangkap tangan melakukan black campain, menyebar fitnah dengan stiker yang menyerang salah satu paslon peserta Pilkada Kota Bekasi 2024, pada Minggu dini hari akhirnya dilepaskan oleh Bawaslu pada Minggu malam (24/11/2024).

Tindakan lemah Bawaslu dan tidak menindak pelaku membuat warga pelapor yang menangkap tangan kedua pelaku kecewa. Keduanya melenggang bebas meskipun Bawaslau Kota Bekasi diketahui telah melakukan klarifikasi.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Fidia Nurul Fathia menolak memberikan keterangan dan memilih meninggalkan awak media. “Kami belum melakukan pleno melalui Gakkumdu, nanti kita berikan keterangan setelah semuanya kita lakukan sesuai prosedur”, terangnya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum dari korban ujaran kebencian dan fitnah oleh pelaku, peserta salah satu paslon Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto, mendatangi dan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menyikapi langkah hukum yang akan ditempuh.

“Dari Bawaslu keterangannya diketahui belum bisa mengambil tindakan dan baru akan memberikan rekomendasi setelah melakukan koordinasi dengan Gakkumdu pihak kepolisian dan kejaksaan. Info yang kami terima kemungkinan baru besok diharapkan sudah ada keputusan dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi”, ujar Bahri Sianturi, S.H., salah satu Tim Kuasa Tri Adhianto.

Meski demikian Tim Kuasa Hukum akan mengambil langkah hukum lanjutan jika Bawaslu tidak mampu bersikap tegas. Dengan melaporkan pelaku dan oknum yang terlibat kerana pidana ke Mapolres Kota Bekasi.

Tindakan pelaku menurut Tim Kuasa Hukum telah memenuhi unsur pidana pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

“Dapat kami sampaikan bahwa hal ini merupakan kemerosotan moral demokrasi, mencoba membangun opini yang merusak nama baik klien kami agar mempengaruhi suara pemilih pada 27 November nanti”, ujar Maniur Sinaga, S.H.

Belakangan Tim Kuasa Hukum Tri Adhianto juga telah mengantongi bukti keterlibatan secara politik pada tindakan yang dilakukan kedua pelaku. Berbeda keterangan yang diberikan pelaku sebelunnya, yang mengaku hanya diminta dan disuruh oleh oknum N (Nizar) yang diduga terafiliasi dan simpatisan Partai PKS.

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *