Reportika.co.id || Kota Bekasi – Alibi bisa merekrut tenaga kerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, oknum pegawai Dishub Kota Bekasi berinisial ST yang bekerja di bagian satuan keselamatan lalulintas (Dalops) diduga tipu warga sebesar Rp 50 juta. Mirisnya hingga saat ini Heri (korban) masih menunggu kepastian dari janji oknum pegawai Dishub tersebut.
Sementara, Heri ketika dimintai keterangannya mengatakan, awalnya dirinya diimingi-imingi bisa masuk menjadi pegawai Dishub Kota Bekasi, karena saat sedang itu ada lowongan, kemudian saya bertemu dengan ST pegawai Dishub Kota Bekasi, menurutnya kalau mau bekerja menjadi pegawai Dishub Kota Bekasi ada administrasinya sebesar Rp.50 juta.
“Dari tanggal 19-09-2019 hingga saat ini tahun 2023, janji pegawai Dishub Kota Bekasi belum juga terealisasi, padahal uang masuk sebesar Rp.50 juta sudah diberikan secara cash ditanggal 19-09-2019, “ujarnya.
Ingin mencari kepastian, kemarin dirinya mendatangi kantor Dishub Kota Bekasi, di Jl.Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, dan tidak membawa hasil.
“Saya mendatangi kantor Dishub Kota Bekasi di dampingi oleh Iwan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi, tetapi hasilnya “nol” tidak dapat dipertemukan, baik itu Kepala Dinas maupun sang oknum pegawai,” terangnya.
Ketika di hubungi Mariana Plt Kadishub Kota Bekasi, dan Mikdar Kasubag Umum dan Kepegawaian, berjanji akan memfasilitasi agar anggota oknum tersebut segera mengembalikan uang titipan sesuai dengan isi surat perjanjian.
“Jika hal ini tidak segera di respon atau ST Oknum pegawai Dishub Kota Bekasi tidak segera mengembalikan uang saya, maka saya akan mengambil jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku, “jelasnya.(Sule)