Soal Surat Edaran THM, Aliansi Ormas dan Ulama Tokoh Masyarakat Menyebut Pj Walikota Bekasi Arogan

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Aliansi Ormas dan Ulama Tokoh Masyarakat Kota Bekasi menyikapi surat edaran tentang tata tertib pelaku usaha jasa kepariwisataan hiburan umum selama bulan ramdhan.Sabtu (09/03/2024).

Surat edaran yang di keluarkan Dinas Pariwisata dan kebudayaan yang memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) buka pada saat ramadhan yang menindaklanjuti maklumat bersama Walikota Bekasi, Kapolres Bekasi Kota dan Dandim 0507/Nomer 400.9/1314/Setda.kesos, Nomer  B/395/ll/2024 dan Nomer B/214/ll/2024.

Menurut Anwar Sadat, Ketua Aliansi Ormas Kota Bekasi Mengatakan,Kita sangat menyayangkan Pj Walikota Bekasi merestui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang bernomer 500.13/424.DISPARBUD yang memperbolehkan tempat hiburan umum dengan aturan waktu yang saat ini di pimpin oleh Abi Hurairah sebagai kepala Dinas yang salah satunya mengatur jam operasional tempat hiburan malam umum yang hal ini membuat protes dari aliansi ormas dan ulama Se-Kota Bekasi.


Di tempat yang sama tokoh ulama Kota Bekasi KH.Abdul Hadi menjelaskan, bahwa dari awal walikota terdahulu hingga terakhir tidak ada yang berani mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan tempat hiburan umum buka pada bulan ramadhan meski dibatasi waktunya.

Untuk itu Pj Walikota Bekasi harus menarik surat edaran tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat khususnya umat muslim yang sedang menjalankan puasa.

Sementara itu pihak pemerintah kota bekasi melalui asisten dua Inayatullah yang ditemui,saat ini surat edaran tersebut sudah di cabut oleh Pj Walikota Bekasi dan akan dikeluarkan surat edaran baru yang melarang bentuk aktifitas dan operasional tempat hiburan malam di Kota Bekasi tampa terkecuali.

“Jika ada Tempat hiburan umum yang buka pada bulan ramdhan akan dikenakan sangsi seperti penyegelan dan bahkan penutupan paksa Sementara THM tersebut,” ucap Inay, sapaan Akrabnya.

Hal ini para Ormas dan alim ulama juga berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak jika surat edaran tersebut tidak di cabut dan Forkompinda yang di anggap arogan karena terbit surat edaran tersebut.(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *