Reportika.co.id || Kota Bekasi – Plt. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Lintong Dianto Putra berkomitmen ingin membenah permasalahan revitalisasi Pasar Kranji Baru dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat.
Lintong Dianto Putra dalam penjelasannya bahwa permasalahan revitalisasi Pasar Kranji Baru menarik perhatian karena sampai dengan saat ini progres pembangunan belum nampak terlihat dan uang kompensasi kepada Pemerintah Kota Bekasi yang belum terbayarkan menjadi dasar untuk dilakukan audit keuangan oleh BPKP baik audit terhadap pihak kedua yaitu pengembang maupun kepada pihak pertama yaitu Pemerintah Kota Bekasi.
“Memang Pasar Kranji Baru ini sudah terbit SP1 dan SP2 karena ada beberapa item perjanjian kerjasama yang tentu nya belum dijalankan. SP3 ini tentunya kita melanjutkan dari SP1 dan SP2 artinya kalau pemerintah mengeluarkan SP3 nanti nya tentu nya itu berpatokan pada mekanisme atau aturan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kerjasama yang telah dibuat oleh bagian kerjasama bukan oleh Disperindag,” tegas Lintong Dianto Putra Plt. Disperindag Kota Bekasi (17/01/2023).
Dirinya juga menyinggung perihal uang kompensasi yang sampai dengan saat ini menjadi alasan pemerintah dijadikan pertimbangan terbitnya SP3 dan melibatkan BPKP.
“Tentunya ada beberapa hal yang belum dipenuhi oleh Pihak Kedua sebagai pengembang yaitu PT. Anissa Bintang Blitar itu terkait dengan kompensasi yang harus diselesaikan dan nanti nya akan diterbitkan Surat Penyerahan Lahan (SPL). Setalah SPL nya terbit maka boleh melakukan revitalisasi, nah ketika saya melihat permasalahan ini kan sudah hampir tiga tahun PKS itu kok lama sekali belum selesai-selesai pekerjaan maka atas dasar itu coba saya uraikan permasalahannya sehingga untuk itu saya gak tanggung-tanggung maka saya melibatkan inspektorat dan melibatkan BPKP karena dari permasalahan ini kami butuh advice dari mereka terkait dengan persoalan-persoalan administrasi dari jaman-jaman sebelumnya untuk memastikan sudah benar atau sudah sesuai dengan regulasi atau belum,” ujarnya.
Ketika ditanya perihal total besaran kompensasi yang harus dibayarkan oleh pihak pengembang ke Pemerintah Kota Bekasi kembali dirinya menegaskan totalnya kurang lebih sekitar 9,3 milyar rupiah.
“Kalau mengacu pada perjanjian keputusan kepala dinas terdahulu memang betul ada delapan puluh empat juta dan itu tiga kali atau empat kali dia bayar, tapi kan disurat teguran pertama dan kedua kompensasi yang kita minta itu kan kalau sampai sekarang sudah 9,3 milyar jadi bukan soal 84 juta nya tapi jumlah total 9,3 milyarnya. Sehingga kalau pihak kedua sudah membayarkan itu semua kepada pemerintah Kota Bekasi baru Pemkot akan menerbitkan surat penyerahan lahan itu nanti sebagai modal bagi pihak ketiga untuk melakukan revitalisasi,” sambungnya.
“Tentunya sepanjang pihak kedua ini tidak memenuhi apa yang tertera dalam PKS yaitu membayar kompensasi ya maka dimungkinkan untuk diterbitkannya SP3 ke pihak kedua,”.
Dirinya menegaskan bahwa komitmen dirinya untuk menjaga iklim investasi di Kota Bekasi sangat tinggi dan menjaga para pedagang juga sehingga melibatkan inspektorat dan BPKP guna mengaudit keuangan perusahan selaku pengembang.
“Saya sangat konsen dalam menjaga iklim investasi agar berjalan dengan baik di Kota Bekasi ini dan disamping itu juga kita melindungi para pedagang, maka kita melibatkan BPKP untuk mengaudit keuangan perusahan dan administrasi Pemerintah Kota Bekasi di audit juga,” tutupnya. (Gr/Sule).