Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pedagang Pasar Bantar Gebang Kota Bekasi mengeluhkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di belakang Pasar Bantar Gebang.
Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut unik nya adalah pedagang resmi pasar yang memiliki kios di Pasar Bantar Gebang dan ini diakui oleh kepala unit Pasar Bantar Gebang.
“Untuk pedagang yang ada di dalam pasar itu memang pada keluar semua, kemarin itu relokasi sudah kondusif sebetulnya karena setelah itu PT. Javana tidak melakukan aksi pemagaran sehingga pedagang itu cari celah untuk berjualan di luar,” ujar Irma Suryani selaku Kepala unit Pasar Bantar Gebang (20/12/2022).
“Sebetulnya pedagang PKL di luar itu adalah pedagang disini pedagang yang sudah punya tempat di dalam karena mereka punya alasan sepi,” paparnya.
Terkait dengan tugas nya sebagai kepala unit yang memastikan agar proses perputaran ekonomi pedagang pendapatan stabil atau meningkat dengan cara melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan PKL kembali dirinya menjelaskan bahwa itu bukan menjadi tugas nya karena dirinya hanya menjalankan tugas menarik retribusi parkir, sampah, dan keamanan.
“Seharusnya pembangunan inikan pengembang, seharusnya pengembang berkoordinasi dengan Lurah, dengan RW nya, dan dengan camat dia harus berkoordinasi untuk ada Satpol PP disini satu kali dua puluh empat jam dan pihak keamanan dari PT. Javana dan kita unsur yang ada di unit tapi itu tidak berjalan. Saya disini pengelolah pasar pengelolaan terkait dengan retribusi kalau saya dengan kebersihan sampah, pengelolaan parkir juga karena kita ini target PAD,” lanjutnya.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sutomo Yohanes Oci menegaskan bahwa kepala unit pasar itu adalah perpanjangan tangan Pemerintah Kota Bekasi yang mengurusi segala persoalan yang menyangkut dengan keberlangsungan investasi di pasar di Kota Bekasi yakni memastikan pedagang agar kondusif dan pendapatan pedagang stabil atau mengalami kenaikan karena itu akan berpengaruh pada target dan realisasi PAD Kota Bekasi.
“Ini kan kesalahan dalam berpikir terkait dengan struktur serta tugas dan fungsi dalam jabatan birokrat disemua lembaga atau lini birokrasi pemerintahan. Seperti kepala unit pasar itu kan adalah perpanjangan tangan Pemerintah Kota Bekasi yaitu tujuannya untuk apa ya tujuan utamanya untuk memastikan iklim investasi di pasar berjalan dengan kondusif dan memastikan pendapatan pedagang selalu stabil ataupun mengalami kenaikan dan itu sangat penting untuk pencapaian realisasi PAD dari PAD pasar yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Bekasi,” tegas Yohanes Oci pengamat kebijakan publik Universitas Sutomo (21/12/2022).
Terkait dengan koordinasi antara lembaga pemerintahan kembali dirinya menjelaskan bahwa koordinasi itu adalah hal fundamental dalam ber-Pemerintah agar konsep tata kelola Pemerintah yang baik itu benar dijalankan bukan hanya sebatas pada diskusi teoritis akademis.
“Justru hal yang paling mendasar dalam ber-Pemerintah itu adalah koordinasi antara semua lembaga itu berjalan dengan baik yaitu tujuannya untuk apa?, ya salah satu nya tujuannya untuk menjaga iklim investasi agar PAD Kota Bekasi realisasinya tercapai sesuai dengan targetnya. Contoh ya seperti kepala unit pasar lakukan koordinasi dengan Camat atau lurah setempat ataupun Satpol PP setempat tentu tujuannya agar menertibkan semua pedagang yang dianggap mengganggu pendapatan pedagang pasar karena itu akan berkorelasi pada realisasi PAD pasar, jadi itu koordinasi pada tataran struktur pemerintahan karena pemerintah bertugas sebagai pembuat regulasi serta penegak regulasi,” imbuh Alumnus Pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan Universitas Islam “45” Bekasi ini.
“Ya, kalau PKL memakai fasilitas umum seperti bahu jalan ya harus ditindak to, dan itu ya tugasnya Sat Pol PP sebagai penegak perda. Pertanyaannya apakah Satpol PP sudah menjalankan tugas itu atau belum yaitu menindak semua PKL yang berjualan di bahu jalan karena memakai fasilitas umum dan itu sangat