Soal PKL di Pasar Bantar Gebang, Berikut Tanggapan Advokat Abd. Karim Marasabessy

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Polemik keberadaan PKL di Belakang Pasar Bantar Gebang mendapat sorotan dari pengacara Abd. Karim Marasabessy.

 

Abd. Karim Marasabessy menegaskan bahwa persoalan PKL yang menggunakan fasilitas umum seharusnya menjadi perhatian dari kepala unit Pasar Bantar Gebang dengan cara koordinasi dengan Sat Pol PP setempat.

 

“Kepala Unit Pasar donk yang harus aktif karena dia punya tanggungjawab melindungi seluruh pedagang di pasarnya untuk memastikan pendapatan pedagang. Dia harus koordinasi dengan Sat Pol PP setempat untuk segera melakukan penertiban, kepala unit kan bagian dari struktur pemerintah Kota Bekasi yang ditugaskan di pasar.,” tegas Abd. Karim Marasabessy ketika berdiskusi ringan di kantornya (22/12/2022).

 

Akan tetapi ketika diminta tanggapannya terkait statment dari Kepala Unit perihal bukan tugas dan tanggungjawabnya, kembali dirinya menegaskan bahwa itu sebuah pola pikir yang salah dan dirinya mempertanyakan koordinasi dalam struktur Pemerintahan Kota Bekasi.

 

“Jelas salah donk, kalau pola pikir seperti itu, kan ada sistem koordinasi setiap lembaga tujuannya untuk memastikan pelayanan dan regulasi itu berjalan dengan baik. Hancurlah negara ini kalau pola pikir semua pejabat nya seperti statment Kepala Unit Pasar itu, itu mental tidak bagus sebagai birokrat pelayan publik,” ujar pengacara yang dengan gaya nyentrik kas Soekarno ini.

 

Kembali ditegaskannya bahwa persoalan Bangsa ini kembali kepada kemauan dan akhlak dari pejabat pemerintah, apakah menjalankan fungsinya dengan baik dan taat pada hukum atau tidak.

 

“Gini mas, persoalan bangsa ini cuma satu yaitu akhlak pejabat Pemerintah, apakah akhlak baik atau tidak. Kan hidup itu harus punya prinsip dan hati yang tulus dalam melayani masyarakatnya,” sambungnya.

 

“Makanya kita itu harus rajin baca buku filsafat, karena filsafat itu cinta pada kebenaran dan kebijaksanaan, lagi-lagi hati yang tulus dan akhlak yang baik itu sebagai pegangan hidup itu,” paparnya.

 

Terkait dengan langkahnya dalam menangani masalah hukum kliennya kembali ditegaskannya bahwa hampir 95% kasusnya diselesaikan diluar pengadilan.

 

“Selama ini kasus yang saya tangani hampir 95% itu selesai di luar pengadilan, karena saya berpegang teguh pada prinsip hidup cinta pada kebenaran dan kebijaksanaan. Tidak semua klien saya terima tapi saya kaji dan analisa masalah hukum mereka baru saya mengambil keputusan,” tutupnya.

 

(Sule).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *