Soal Penyegelan Sekolah, UU Saeful Mikdar : Kita Tunggu Peninjauan Kembali

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Menjelang akhir tahun pemerintah Kota Bekasi di kejutkan oleh adanya penyegelan lokasi gedung sekolah terjadi di Kecamatan Bantargebang sebanyak 3 (tiga) sekolah yang disegel oleh ahli waris yaitu SDN 03, SDN 04, dan SDN 05.

 

Sementara tokoh masyarakat RW 05 Jamaludin menegaskan bahwa semua persoalan ini terjadi karena pemerintah kurang tanggap.

 

“Menurut saya pemerintah kurang tanggap, apalagi dalam pendidikan sekolah dasar itu paling utama ya, kenapa paling utama karena negara mewajibkan anak-anak untuk cerdas dan bahkan untuk membiayai nya. Saya juga perlu bertanya kenapa Pemerintah Kota Bekasi seakan agak mengabaikan, sedangkan pemerintah Kota Bekasi tidak sedikit menerima anggaran hibah dari DKI Jakarta terkait hibah TPST Bantargebang yang saya ketahui itu hanya penggantian sekitar sembilan belas milyar sedangkan dari DKI sekitar 300 sampai 400 milyar per tahun,” papar Jamaludin selaku tokoh Masyarakat RW 05 Kecamatan Bantargebang (20/12/2022).

 

Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar menjelaskan bahwa saat ini proses hukumnya ini lagi mengajukan peninjauan kembali (PK).

 

“Ya itu mah kan kasasi dia kan menang, karena dia merasa menang kasasi tetapikan pemerintah kota lagi PK (peninjauan kembali) ya kalau pemerintah kota ya menunggu hasil PK jadi itu aja inti nya,” jelas Uu Saeful Mikdar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

 

“Cuman posisi  kasasi itu memang tidak menghalangi proses PK bisa eksekusi tapi disitu kan ada anak bangsa wong tanahnya bermasalah sementara gedung dan pagar ya punya pemkot,” tutupnya.

 

(Sule).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *