Soal Penggalan Surat Yang Dianggap Hoax, Ketum ARB Angkat Bicara

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Menyikapi tanggapan jawaban PJ.Walikota Bekasi yang menganggap Hoax tentang ramainya soal penggalan Surat Pemberhentian PJ.Walikota Bekasi oleh Kemendagri. (8/7/24)

Latif selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) dan juga Ketua DPD Bekasi Raya Organisasi Garda Tipikor Indonesia mengatakan, bahwasanya terlalu naif ketika seorang pimpinan daerah menjawab pemberitaan berupa adanya data walau itu sepenggal hanya dengan argumentasi semata.

Harusnya PJ.Walikota Bekasi menjawab juga dengan data dong, apalagi PJ Walikota Bekasi itu kan orang hukum dari internal Kemendagri (Dirjen), dan data itu kan dokumen negara mana ada yang berani yang siap untuk memalsukan dokumen negara.

“Seharusnya menjawab nya dengan data juga seperti SK Perpanjangan Jabatannya yang dikeluarkan oleh Kemendagri, kan dia orang hukum yang harus klarifikasi kepada masyarakat dengan dasar hukum juga berdasarkan data bukan atas dasar argumentasi semata yang malah membuat masyarakat Kota Bekasi Bingung,” ucapnya

Lanjut Latif, sekarang coba dong berikan jawaban kepada masyarakat secara transparansi dan akuntabilitas, kan itu tertuang dalam aturan hukum.

Buktikan jika itu hoax dengan sebuah data seperti SK Perpanjangan Jabatannya sebagai PJ.Walikota Bekasi agar terang benderang dan malah seakan membuat masyarakat menjadi bingung. Jangan-jangan memang betul masa jabatannya sudah habis jumat kemarin pada tanggal 5 Juli 2024.

“Kami yakin PJ.Walikota belum memiliki SK Perpanjangan jabatan, karenanya keluarlah surat pemberhentian tersebut dan PJ.Walikota Bekasi harus bersikap kesatria. Jika surat pemberhentian itu benar adanya beliau harus menjadi seorang ksatria, beliau datang dengan baik-baik jadi kembali pun harus baik-baik, kalo perlu kita kasih tiket buat kembali ke kampungnya agar terlihat support atas kepemimpinannya,” tutupnya.

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *