Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pengamat Kebijakan publik dari Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci mengapresiasi langkah dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Akan tetapi direktur eksekutif Puspolrindo ini menegaskan agar proses penyelidikan masalah ini harus komperhensif mengingat jumlah besaran anggaran yang dikorupsi itu sangat fantastis dan itu kemungkinan ada keterlibatan pihak lain.
“Apakah hanya berhenti ditiga orang saja yakni kepala dinas LH dan dua orang bawahannya?. Ingat kepala dinas hanya pelaksana akan tetapi kuasa pengguna anggaran itu ada di level wali kota sehingga wali kota juga harus diperiksa terkait dengan kasus korupsi ini untuk mengetahui bagaimana proses perencanaan, pembahasan, dan penetapan program tersebut dan itu tentu ditanyakan pertimbangan skala prioritas dari program tersebut,” ujar Yohanes Oci selaku direktur eksekutif Puspolrindo (05/01/2024).
Kembali Ia tegaskan bahwa permasalahan ini terjadi sebagai akibat pengawasan Internal dari eksekutif sendiri sangat lemah dan DPRD Kota Bekasi juga tidak bisa menjalankan pengawasan efektif terhadap program ini.
“Kan ada pengawasan internal dari eksekutif dan itu tidak dilaksanakan. Ada juga DPRD tidak melaksanakannya fungsi pengawasan efektif terhadap program ini, ini adalah problem utamanya,” paparnya.
Seperti yang diketahui bahwa pada hari Kamis, 04 Januari 2023 terjadi penahanan terhadap Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dengan inisial YY dan DN selaku kepala seksi serta TT sebagai Kabid LH. Penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus pengadaan excavator tahun anggaran 2021 sebesar Rp13.650.000.000 (Tiga Belas Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) di Dinas Lingkungan Hidup.
Sule