Reportika.co.id || Kota Bekasi – Diduga oknum pegawai Dishub Kota Bekasi menipu salah satu warga dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Oknum Dishub yang berinisial ST tersebut tak tanggung-tanggung meminta uang sebesar Rp50 juta (lima puluh juta rupiah) kepada korban bernama Heri Wibowo namum sampai saat ini korban atas nama Heri Wibowo tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku yang berinisial ST.
Menanggapi hal itu pengamat kebijakan publik dari Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (PUSPOLRINDO) Yohanes Oci meminta kepada Polres Bekasi Kota untuk melakukan proses hukum, sebab hal itu sudah masuk dalam ranah pidana yaitu tindakan penipuan, bukan utang-piutang.
“Ya, jika itu benar silahkan laporkan ke Polres Bekasi Kota untuk ditindak secara hukum. Jika sudah dilaporkan maka pihak kepolisian harus kerja ekstra cepat karena ini menyangkut dengan nama baik institusi Pemerintah Kota Bekasi,” tegas Yohanes Oci pengamat kebijakan publik dari PUSPOLRINDO ketika dikonfirmasi via telepon oleh awak media (01/06/2023).
Ia menambahkan agar institusi tempat pelaku inisial ST bekerja harus bertindak lebih cepat walaupun belum ada putusan hukum dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi terkait dengan perbuatannya jika informasi itu benar maka harus dinonaktifkan sebagai pegawai.
“Kepala Dishub (Kota Bekasi) harusnya memanggil yang bersangkutan untuk dimintakan keterangannya terkait dengan kebenaran informasi tersebut. Jika benar maka harus dinonaktifkan sebagai pegawai karena telah mencedrai prinsip good gavernance di Pemkot Bekasi selama ini,” terang almnus Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Islam “45” Bekasi ini.
Ia kembali menanggapi terkait dengan pernyataan dari Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto disalah satu media dalam menyikapi masalah ini menyatakan harus adanya proses hukum terlebih dahulu dan jika ada keputusan hukum tetap baru ditegakan hukuman disiplin kepada pelaku inisial ST tersebut.
“Pak Tri Adhianto (Plt. Wali Kota Bekasi) seharusnya memerintahkan kepada Kepala Dishub untuk panggil yang bersangkutan tanpa harus menunggu hasil dari proses hukum sebagai langkah responsif yang mencoreng nama institusi Pemkot Bekasi,” sambungnya.
Terkait dengan mangkirnya oknum inisial ST yang tidak menghadiri panggilan dari Plt. Kadishub Kota Bekasi untuk dimintakan keterangannya, dirinya menilai itu adalah sebuah sikap tidak etis yang ditunjuk oleh yang diduga pelaku inisial ST kepada atasannya.
“Itu sikap tidak etis yang ditunjuk oleh yang bersangkutan kepada atasannya. Harus adanya pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan, ini untuk menjaga kredibilitas institusi Pemkot Bekasi,” tutupnya.
(Sule)