Soal Izin, CV Warisan Matahari Makmur Diduga Tak Terdaftar

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Masih membuangnya air limbah bakso oleh Cv.Warisan Matahari Makmur ke kali Cikeas, Kelurahan Jati Rangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Senin (25/09/2023).

Saat melakukan penelusuran kepada sumber di kantor Kecamatan, diketahui CV Warisan Matahari Makmur, awalnya atas nama perorangan dengan skala UMKM produksi olah makanan Cireng, Namun seiring waktu berkembang menjadi perusahaan produksi Bakso dengan jumlah SDM pegawainya kurang lebih 200 an pegawai.

Dari salah satu sumber staf pegawai wilayah Kecamatan Jatisampurna membeberkan pada tahun 2015 atau 2017 pernah ada pengajuan site plan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi pabrik bakso tersebut.

“Awalnya pengajuan IMB nya atas nama perorangan untuk gedung pergudangan (bukan pabrik),” ungkap salah satu staf kepada tim yang kini dinas di Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.

Dan dari informasi yang didapat melalui sumber di kecamatan Jatisampurna tersebut, tim wartawan kemudian melakukan penelurusan ke kantor Distaru, Al hasil, peruntukan atas nama CV. Warisan Matahari Makmur (pabrik bakso) itu tak terdaftar peruntukannya untuk skala industri.

Diketahui, menurut penuturan pihak Distaru Kota Bekasi bahwa sepanjang Jalan Lurah Namat – Jalan At-Taqwa keberadaan pabrik bakso tersebut masuk pada Zona Pemukiman, Pergudangan dan Perkantoran, Namun mirisnya, tidak hanya pabrik bakso itu saja yang berdiri industri produksi skala besar namun ada beberapa industri seperti pabrik permen bernama PT. Natural Food Success (NFS) di RW 01 Kelurahan Jatirangga.

Relawan pemerhati lingkungan hidup dan budaya Yayasan Adam Hawa Siliwangi, kang Abel, mengatakan kalau memang ada dugaan bahwa pabrik bakso tersebut belum memiliki izin lengkap, pemerintah harus segera lakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sehingga kedepan Kota Bekasi semakin keren lagi tertata lingkungan dengan baik, sesuai dengan rencana tata ruang. Apalagi sudah di ketahui bukan hanya satu perusahaan tingkat industri produksi yang berada di wilayah Jatisampurna mengingat wilayah sana bukan termasuk zona industri,” pungkasnya,

Tunggu apalagi, lanjut Kang Abel meminta kepada pemerintah khususnya Dinas Tata Ruang Kota Bekasi harus bersikap tegas dan segera menertibkan bangunan bangunan yang tidak sesuai dengan perizinannya.

“Menjadi perhatian buat semua pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi, sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan mengikuti peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi, sesuai dengan Visi dan Misi Kota Bekasi membangun Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan,” pungkasnya.

(Sule/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *