Soal Dua Jabatan Soni Sumarsono, Begini Kata Pengamat

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Presidium Marhaen Indonesia 98, Ricky Tambunan mengutarakan bahwa Pj. Bupati Bekasi dan Plt. Walikota Bekasi diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi karena telah melakukan penggajian terhadap Soni Sumarsono, pensiunan Dirjen di Depdagri.

 

“Dengan Jabatan rangkap di Daerah Tingkat II yang berbeda diwilayah Jawa Barat. Soni sebagai Ketua Tim Percepatan di dua Tingkat 2 berbeda, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Kedua Pejabat ini patut diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto. Kedua Pejabat Kepala Daerah tersebut diduga telah memenuhi unsur melawan hukum karena melakukan pembayaran bersifat dualisme rangkap Jabatan dari sumber keuangan Negara,” ungkap Ricky Tambunan kepada awak media, Kamis (13/4/2023).

 

Sebagaimana diketahui, sambung Ricky yang juga selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, kedua Pejabat tersebut telah mengangkat Soni Sumarsono sebagai Ketua Tim Percepatan, dengan sebutan nama yang berbeda. Kalau di Kota Bekasi oleh Plt Walikota, Soni diangkat sebagai Ketua Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) pada Januari 2023. Namun, di Kabupaten Bekasi Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengangkat mantan pengsiunan Eselon 1 itu, sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) di Tahun 2023 ini.

 

“Tindakan kedua Pejabat tersebut, baik Pj. Bupati dan Plt. Walikota Bekasi adalah tindakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan Negara. Kedua Pejabat itu juga dapat dipersalahkan mengangkat seorang dalam Jabatan rangkap, sebagai Tenaga Ahli. Ini tindakan konyol, seperti tidak ada yang lain? Pj. Bupati dan Plt. Walikota Bekasi diduga telah melakukan pembayaran yang bersifat dualisme dari sumber keuangan Negara, sehingga dipandang telah menimbulkan kerugian dan menghambur-hamburkan Keuangan Negara,” cetusnya.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sambung Ricky, kami minta untuk mengusutnya. Ini telah merobek-robek uang Negara dengan sadar, ini kerap dilakukan Pejabat dalam mengeruk uang Negara. Kedua Pejabat ini, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto telah menghamburhamburkan Keuangan Negara dengan sengaja. KPK harus mengusut ini?

 

“Selain itu, diminta kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebagai atasan kedua Pejabat ini, dan Mendagri sebaiknya harus memberikan teguran keras kepada kedua pejabat tersebut. Apa hebatnya keistimewaan Soni Sumarsono diberikan fasilitas seperti ini? Balas jasa apa mereka, apa karena Soni sebelumnya menjadi atasan mereka?,” tegas Ricky mengakhiri.

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *