Sengketa Pembangunan Pasar Jatiasih, Majlis Hakim Tinjau Lokasi Sengketa

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Masih dalam sengketa pembangunan Pasar Jatiasih yang di kerjakan oleh PT.Multi Sarana Abadi (MSA) memasuki tahap sidang lapangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Balai Bandung yang dilakukan di Pasar Jatiasih. Jumat, (16/02/2024).

Hal ini antara tergugat PT.Multi Sarana Abadi (MSA) dengan PT Surya Salura Mandiri (SSM) selaku penggugat, masih belum ada penyelesaian hingga sampai ke pengadilan.

Kuasa Hukum dari PT Surya Salura Mandiri (SSM) Bahari Sianturi, SH yang di dampingi Rizky Sianipar, SH menjelaskan, sesuai gugatan yang kami daftarkan di Pengadilan Negeri Balai Bandung untuk melakukan pemeriksaan di lokasi Pasar Jatiasih.

Adapun pemeriksaan belum tersedianya genset dan mobil operasional angkutan sampah karena sebelum diselesaikan proyek revitalisasi Pasar Jatiasih sudah ada pengusiran dari PT.MSA.

“Waktu itu Pasar Jatiasih pembangunannya sudah 98 persen, Namun pada Januari 2022 saat karyawan dari pihak Penggugat memasuki kawasan kantor pasar, oleh keamanan dilarang masuk. Ketika ditanya oleh karyawan atas perintah siapa, dijawab oleh pimpinan PT.MSA Rudi,” papar Kuasa Hukum.

Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat, Andi Tatang Supriyadi, SH menegaskan, sidang lapangan di Pasar Jatiasih tersebut hanya untuk mencocokan data gugatan saja.

“Iya tadi sidang lapangan hanya mencocokan data saja apakah sesuai dengan gugatan atau tidak. Tadi itu dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Balai Bandung yang mendelegasikan kepada PN Bekasi untuk sidang lapangan, Dari 17 item seperti kios dan lainnya yang tidak ada hanya 2 yakni genset dan kendaraan sampah, kalau yang lainnya clear,” ucap Tatang pada media.

Sekedar diketahui konflik kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat. Usai terjadi pengusiran oleh PT.MSA pada PT.SSM. Kemudian PT.SSM mulai menagih pembayaran pembangunan ke PT.MSA yang pembangunannya sudah 98 persen atau sekitar Rp.62,3 miliar yang belum dibayar oleh PT.MSA.

Proyek Revitalisasi Pasar Jatiasih senilai Rp 44,6 miliar yang dimenangkan oleh PT.MSA yang ground breaking nya dilakukan Walikota Bekasi Rahmat Effendi di tahun 2021.

Dalam sidang lapangan di Pasar Jatiasih tersebut juga diwarnai perdebatan dari beberapa vendor dan subkontraktor yang mendesak untuk bertemu Dirut PT.MSA Rudi Rosadi. Namun tidak berhasil, Rudi sendiri memilih tidak menemui nya.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *