Reportika.co.id || Kota Bekasi – Nasib malang menimpa Suyono tanah garapan nya menjadi milik pribadi oknum nama Camat yang bertindak secara arogan dengan cara mengintimidasi dan melakukan penyerobotan di Kampung Bulak, RT.002/RW.003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selama 23 Tahun dirinya menempati tanah Garapan diwilayah Jatiasih, namun kini tanah tersebut telah beralih menjadi milik pribadi oknum.
“Saya adalah pemilik tanah garapan seluas 1.360 m²(Seribu tiga ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara jalan Desa, Selatan tanah wanda kisem, Timur garapan Sewal, Barat tanah garapan Ribon yang terletak di Kampung Bulak RT.002/RW.003 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Bekasi. Saya peroleh dengan membeli dari seorang yang bernama Damuin yang beralamat di Langkoneng RT.012/RW.018 Desa Plookerep, Kecamatan Tarisi, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat pada tahun 2000 seharga Rp 25.000.000 yang pada waktu itu pembelian over alih Garapan dilakukan didepan Notaris (dibuktikan dengan surat Notaris), didalam melakukan kegiatan usaha yang di antaranya usaha barang-barang rongsokan dari tahun 2000 sampai sekarang dan perlu diketahui pula ada 6 (enam) unit rumah yang berdiri di tanah garapan ini,” ungkap Suyono, Kamis (16/11/2023).
Seiring dengan berjalannya waktu, sambung Suyono, ada kejadian yang saya tidak duga dengan datangnya orang-orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang saya tempati dan itu terjadi beberapah kali, namun semuah itu dapat teratasi karena yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat.
“Itu terjadi pada tahun 2017 sampai dengan 2023 ini. Ada lagi yang datang dengan motif yang sama bahkan mereka bertindak secara arogan dengan cara mengintimidasi saya dan melakukan penyerobotan dengan cara paksa serta melakukan pengerusakan terhadap bangunan yang ada dilahan milik saya. Niat meraka agar saya pergi dari lahan tersebut dimana tanah lahan garapan ini sudah saya tempati selama 23 tahun bahkan membayar Pajak karena saya memegang surat garapan. Saya masih mempertahankan hak saya sehingga terjadilah kejadian diluar dugaan saya yakni rumah dan tempat usaha saya dihancurkan serta dipagari oleh saudara Thaib Hayoto Cs yang bertindak atas nama Camat, Kecematan Kampung Makasar, Jakarta Timur,” ungkap Suyono.
Bahkan, sambung Suyono, kejadian tersebut sudah saya laporkan ke pihak Kepolisian dengan Nomor: LP/B/ 3.182/Xl/2023/SPKT.Sat Reskrim /Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 6 November 2023.
“Sebelumnya, pada hari Sanin 25 Desember 2000 lalu, lewat Notaris Sri Bandiningsih, SH saya melakukan penandatanganan Akte Notaris Oper Alih Garapan dengan saudara Damun. Tapi kenapa saat ini tanah yang sudah saya tempati selama 23 tahun bisa beralih menjadi milik Oknum Camat di Kecamatan Kampung Makasar, Jakarta Timur,” terang Suyono.
Adapun isi perjajian didalam Surat Pernyataan Oper Alih Garapan: Pihak pertama telah mengoper alih tanah garapan nya kepada pihak ke dua. Tanah garapan tersebut terletak di kmp.Bulak RT.002/RW.003 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Bekasi se luas 1.360 m² (seribu tiga ratus enam puluh meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut. Utara Jalan Desa, Selatan Tanah Wanda Kisem, Timur garapan Sewal, Barat Tanah garapan Ribo.
Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat bahwa tanah garapan tersebut :
– mendapat ganti rugi sebesar RP 25.000.000.(dua puluh lima rupia)
Pihak pertama telah melepas haknya kepada pihak kedua. Telah menyetujui batas batas tanah garapan tersebut yang di ketahui saksi saksi.
Demikian pernyataan oper alih tanah garapan tersebut di buat dalam keadaan sehat Jasmani maupun rohani tampa di pengaruhi pihak lain, setelah di bacakan dan di saksikan oleh para saksi maka surat pernyataan ini di tanda tanani oleh ke dua belah pihak.
Terpisah, Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha mengatakan bahwa tanah tersebut berupa Kavling dengan dasar SK Gubernur.
(Sule)