Reportika.co.id || Kota Bekasi – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di belakang Pasar Bantar Gebang mendapat keluhan dari dari beberapa pedagang dengan membuat surat penolakan keberadaan PKL yang ditanda tangan oleh Rukun Warga Pasar pada tanggal 25 Agustus 2022.
Terkait dengan hal tersebut Sat Pol PP Kecamatan Bantar Gebang Idang dimintai keterangannya dengan memberikan jawaban dengan memberikan pertanyaan terkait dengan PKL yang dipersoalkan oleh pedagang pasar.
“Pedagang PKL yang mana kan sudah dirobohin semua,” ujar Idang selaku Sat Pol PP Kecamatan Bantar Gebang ketika dikonfirmasi via whatsapp (26/12/2022).
Selanjutnya dirinya menegaskan bahwa bangunan PKL itu sudah di bongkar.
“Bukannya sudah dibongkar pak, kalau bisa coba ngomong sama pak RW nya,” tutupnya.
Sementara ketika media menghubungi ketua RW tersebut tapi tidak mendapat respon oleh ketua RW hanya membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh media Reportika.
Sekedar diketahui bahwa Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2011 pasal 4 point (C) menegaskan bahwa “pelarangan pedagang kaki lima berjualan di trotoar, bahu jalan, dan daerah milik jalan.
(Gr/Sule).