Reportika.co.id || Kota Bekasi – LSM TRINUSA dan Aliansi Rakyat Bekasi yang menamakan diri sebagai Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (KORUPSI) Kembali menggelar aksi JILID ke-4 yang kali.Selasa (23/05/2023).
Aksi di depan kantor Kantor Walikota Bekasi. Hingga Ratusan masa karena menganggap Plt. Walikota Bekasi diduga acapkali melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan dan menabrak regulasi hukum dengan sengaja dan masif.
Diantaranya membuat kebijakan
strategis yang jelas menabrak Permendagri nomor 73 tahun 2016, yang mengatakan bahwa selama 6 bulan menjelang habis masa jabatan,
Seorang Plt. Walikota dilarang melakukan dan atau membuat kebijakan strategis seperti proses open bidding calon Sekda Kota Bekasi di bulan Mei 2023, sedangkan kemendagri telah menetapkan bahwa masa jabatan Plt. Walikota Bekasi akan habis pada tanggal 23 September 2023, terhitung hanya 5 (lima) bulan dari sekarang yang hal tersebut pastinya menggunakan APBD dalam prosesi kegiatan tersebut dan sangat tidak transparansi dan tidak accountabilitas.
Saat ditemui dilokasi aksi, Maksum Alfarizi yang biasa disapa Mandor Baya selaku Kordinator aksi mengatakan “Aksi kami ini merupakan pernyataan kami tentang RAPORT MERAH Plt. Walikota Bekasi dalam menjalankan kepemimpinannya, banyak keputusan yang di duga menyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum,” Ujar Maksum
“Rendahnya serapan anggaran APBD, Membackup para Mafia Tanah Kota Bekasi dimana presiden Republik tengah gencar – gencarnya melawan para mafia tanah di republic ini, membiarkan eks. Sekda Kota Bekasi yang terbukti telah mengembalikan sejumlah dana yang diduga dana gratifikasi eks. Walikota sebelumnya kepada KPK sebanyak 3 (tiga) kali sebesar Rp.50 Jt, Rp.200 Jt dan Rp.600 Jt, Melakukan Rotasi Mutasi pejabat daerah eselon 2 pada bulan Oktober tahun 2023 tanpa adanya PERTEK dari BKN, bahkan membiarkan 3 dinas kosong dari kepemimpinan,” ujarnya
“Aksi yang kami lakukan ini sudah mendapatkan tanda tangan dukungan dari Ketua DPRD Kota Bekasi, dan bukan kaleng – kaleng ujarnya ”Pada saat diterima audiensi oleh perwakilan Eksekutif yang diwakili oleh Kepala BKPSDM,” Ungkapnya
“Ada beberapa tuntutan yang diajukan massa aksi kepada perwakilan eksekutif, salah satunya mendesak Plt. Walikota membentuk TIMSUS guna memanggil dan memeriksa eks. Sekda Kota Bekasi yang diduga mengembalikan sejumlah dana Gratifikasi sebanyak 3 (tiga) kali sebesar Rp.50 Jt, Rp.200 Jt dan Rp.600 Jt,”ucapnya
Sebagai bentuk pengormatan atas supremasi hukum, mendesak Plt. Walikota bertanggung jawab atas proses Rotasi Mutasi Pejabat Eselon II Kota Bekasi pada bulan Oktober 2022 yang diduga cacat hukum karena tidak memiliki PERTEK dari BKN sesuai Perpres Nomor 116 tahun 2022.
“Dan menjadi awal kegaduhan di kota Bekasi. Dan sesuai dengan surat pemberitahuan aksi yang kami layangkan, bahwa kami akan melakukan aksi kembali di hari kamis besok dengan massa yang lebih banyak lagi,” ungkapnya
“Kami menuntut agar Plt. Walikota Bekasi harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi di Kota Bekasi serta harus mempublish nama
asli atas nama Hj. Wiwik Hargono kepada masyarakat Kota Bekasi, serta tak hanya melakukan aksi saja, beberapa dugaan kasus korupsinya selama menjabat menjadi Kepala Dinas pun sudah kami serahkan ke beberapa instansi penegak hukum dan akan kami kawal hingga adanya konsekuensi hukum pasti kepadanya,” tegasnya
“Kami akan sangat senang dan puas jika itu terjadi serta kami yakin hukum tidak tidur dan akan segera terealisasi,”tutupnya.
(Sule)