Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2022 Kota Bekasi Defisit Sampai Rp 700 miliar Lebih

Reportika.co.id || Kota Bekasi – APBD Perubahan 2022 defisit hingga Rp. 750.000.000.000 lebih.Defisit perubahan APBD 2022 itu terungkap dalam Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Perubahan 2022, pada Sabtu (24/9/2022) malam.

 

Rapat paripurna raperda perubahan APBD 2022 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Anim Aminuddin, hadir Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, para OPD, Lurah dan Camat.

 

Juru bicara Banggar DPRD Kota Bekasi Dariyanto menyampaikan, rapat paripurna raperda Perubahan APBD 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 Ayat 2.

 

Perubahan APBD 2022 dilaksanakan karena dipandang telah memenuhi syarat dalam peraturan pemerintah tersebut.

 

Berdasarkan hal tersebut, maka Perubahan raperda Perubahan APBD Tahun 2022 dilakukan dan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bekasi.

 

Adapun hasil pembahasan raperda Perubahan APBD 2022 sebagai berikut:

 

A. Pendapatan Daerah

 

Adanya perubahan anggaran pendapatan BLUD RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid sebesar Rp8.881.000.000 lebih harusnya berdasarkan surat Dirjen Anggaran Nomor S.312/AG/AG/Poin 4/2022 tanggal 10 Agustus 2022 hal pengangkatan untuk penguatan teknis kesehatan dan penguatan jejaring dan surat Dirjen Kementerian Kesehatan Nomor /1/7723/23 tanggal 23 Agustus tahun 2022.

 

Hal penguatan dan jejaring pelayanan kesehatan di rumah sakit tahun anggaran 2022 bahwa RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid mendapatkan alokasi anggaran dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pada rumah sakit tipe B pemerintah daerah.

 

B. Belanja Daerah

 

1. Adanya penyesuaian belanja peralatan BLUD pada RSUD dr. Chasbullah Andulmadjid sebesar Rp8.881.000.000 lebih.

 

2. Adanya penyesuaian belanja barang dan jasa, pegawai pada Dinkes sebesar Rp280.000.000 lebih.

 

Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan ats Permenkes Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus non fisik bidang kesehatan TA 2022.

 

3. Adanya penyesuaian belanja yang menyebabkan perubahan bantuan anggaran beberapa sub kegiatan.

 

C. Pembiayaan Daerah

 

Pada pos pembiayaan daerah tidak terdapat perubahan anggaran. Secara jelas, struktur perubahan APDB 2022 adalah sebagai berikut;

 

A. Pendapat daerah sebesar Rp5.924.000.000.000 lebih, dengan rincian sebagai berikut:

 

PAD sebesar Rp2.711.000.000.000 lebih, pendapatan tetap sebesar Rp3.212.000.000.000 lebih.

 

B. Belanja sebesar Rp6.674.000.000.000 lebih, dengan rincian sebagai berikut;

 

Belanja operasional sebesar Rp5.233.000.000.000 lebih. Belanja modal sebesar Rp1.266.000.000.000 lebih.

Belanja tidak terduga sebesar Rp174.000.000.000 lebih.

 

“Jadi, mengalami defisit sebesar Rp750.000.000.000 lebih,” ujarnya.

 

C. Pembiayaan

dengan rincian sebagai berikut;

 

Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 826.000.000.000 lebih Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 76.000.000.000 lebih.

 

Setelah melakukan serangkaian pembahasan, pendalaman dan kajian terhadap raperda perubahan APBD 2022, maka terdapat rekomendasi sebagai berikut :

 

1. Agar Pemkot Bekasi memfokuskan perubahan APBD Kota Bekasi untuk melaksanakan terobosan dalam penanganan inflasi akibat kenaikan BBM dengan tetap memperhatikan sektor pendidikan, UMKM, dan sektor lainnya berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

 

2. Terkait dengan PAD, Pemkot Kota Bekasi agar lebih meningkatkan upaya optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan identifikasi potensi pajak dan wajib retribusi daerah yang ril.

 

3. Belanja daerah Pemkot Bekasi agar lebih cermati dalam melaksanakan dan merealisasikan setiap objek pajak.

 

“Sehingga seluruh objek belanja dapat direalisasikan secara prima dan tepat sasaran serta dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendanai program atau kegiatan yang dapat diprioritaskan untuk pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

4. Khusus Dinas BMSDA danp Perkimtan untuk segera menangani percepatan pekerjaan fisik.

 

5. Terkait bantuan Provinsi DKI, Banggar DPRD Kota Bekasi meminta agar penggunaan dan pemanfaatan bantuan Provinsi DKI dapat diperluas untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi serta melibatkan unsur masyarakat dalam memyusun dan melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI, sehingga bantuan itu dapat direalisasikan sesuai dengan target serta sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

 

6. Plt Wali Kota Bekasi agar segera berkonsultasi dan berkoordinasi sehingga evaluasi Gubernur dapat segera diperoleh. Selanjutnya, secara paralel dilaporkan kepada DPRD hingga proses perbaikan terhadap evaluasi Gubernur dapat segera diselesaikan secara bersama-sama dengan pimpinan DPRD.

 

“Dengan target, pertengahan Oktober sudah dilakukan penyesuaian dan perbaikan evaluasi Gubernur dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD, sehingga eksekutif dapat segera merealisasikan anggarannya,” Katanya

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *