Reportika || Kab Bekasi – Puluhan warga dan tokoh masyrakat mendatangi Kantor BPD Desa Sukadanau bermaksud menyampaikan aspirasi penolakan kembalinya Mulyadi (50) sebagai kepala desa usai dijatuhkan vonis bersalah karena terbukti melakukan perzinahan oleh majelis hakim, di PN Cikarang, pada Selasa (7/2/2023) lalu.
Aspirasi tersebut disampaikan H. Rustam di Kantor BPD, mewakil Masyarakat mengatakan sudah tidak ingin lagi dipimpin oleh pelaku yang terbukti melakukan perzinahan dan melakukan pembohongan publik, jum’at (10/2/2023)
“Kami sebagai masyarakat menyampaikan aspirasi kepada BPD sebagai lembaga permusyawaratan desa penampung aspirasi masyarakat agar Mulyadi yang sebelumnya tidak mengakui perbuatannya dan kini sudah jelas dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan negri cikarang dengan vonis hukuman 7 hari kurangan penjara. Sebagai masyarakat meminta agar jabatanya sebagai kepala desa di non aktifkan selamanya.
Lebih lanjut H.Rustam menyampaikan “agar tuntutan pada hari ini untuk disampaikan dan ditindaklanjuti sampai ke satuan atas tugas pemerintahan desa yaitu Bupati Bekasi”, tegasnya
BPD menerima audensi tokoh masyarakat dan masih menghormati surat keputusan Bupati yang ada
Untuk saat ini kami masih berpegang kepada surat keputusan Bupati, namun Sebagai Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) menenerima aspirasi masyarakat namun kami akan mengadakan konsulidasi
Sesuai dengan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka BPD Sukadanau akan melakukan rapat kerja terlebih dahulu untuk membahas hal tersebut, dan akan segera menyampaikan sikap dari BPD Sukadanau atas apa yang telah menjadi aspirasi masyarakat Sukadanau.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua BPD Sukadanau, Ipet Romli usai melakukan audensi dengan sejumlah tokoh masyarakat.
“Dalam hal ini kita akan gelar rapat kerja dulu, baru nanti kita mengambil sikap, karena ini bukan sikap perorangan tetapi sikap BPD Sukadanau,” ujarnya.
Nhs