Reportika.co.id || Kota Bekasi – Presiden Direktur PT. ABB Iwan berbicara perihal uang kompensasi yang sempat diutarakan oleh Disdagperin Kota Bekasi beberapa minggu lalu yang sempat menjadi polemik dikalangan media.
Sebagai Presiden Direktur PT. ABB dirinya menegaskan bahwa amanat dalam PKS bahwa PT. ABB membayar kompensasi atas berkurangnya pendapatan pihak pertama (Pemerintah Kota Bekasi) sesuai dengan target PAD tahun anggaran berjalan, terkait dengan perhitungan kompensasi cara nya yaitu adanya target PAD pasar dan realisasinya dalam satu tahun berapa maka yang tidak tercapai sesuai dengan target maka itu lah yang disebut maksimum objek kompensasi yang harus dibayar.
“Pihak kedua (PT. ABB) membayar kompensasi atas berkurangnya pendapatan pihak kesatu (Pemkot) Bekasi sesuai dengan target PAD tahun anggaran berjalan. Nah, itu kan kelihatan objek kompensasi atau bagaimana cara menghitung kompensasi itu adalah adanya target PAD pasar itu berapa, katakan target PAD pasar itu 3 milyar, realisasinya dalam satu tahun anggaran itu berapa. Nah, umpamakan realisasinya 2,5 milyar, target 3 milyar sementara realisasi 2,5 milyar maka yang tidak tercapai 500 juta kan, maka 500 juta itu lah maksimum yang disebut objek kompensasi itulah hitungan kompensasi. Nah, persoalannya penetapan besaran kompensasi itu ditetapkan sebelum ada objek kompensasi. Belum terjadi peristiwa berkurangnya pendapatan tahun 2020 bulan Juni sudah ditetapkan besaran kompensasi untuk menagihkan kapan yaitu 2020,2021,2022 sekarang 2023. Jadikan semestinya objek kompensasi itu kerugian atau berkurangnya PAD pasar itu akibat revitalisasi kan gitu berarti kan sesuai dengan target tahun anggaran berjalan berarti setiap tahun harus ditetapkan, kan gak mungkin sama setiap tahunnya,” tegas Iwan selaku Presiden Direktur PT. ABB ketika dimintai keterangannya oleh awak media di ruangan kerjanya (15/12/2022).
Lebih lanjut dalam penjelasan perhitungan besaran kompoensasi dirinya menjelaskan bahwa setiap tahun pasti akan selalu berubah baik target PAD maupun realisasinya begitupun juga penetapan besaran kompensasinya.
“Kan gak mungkin sama perhitungan kompensasinya. Antara tahun 2020 target PAD beda realisasi juga pasti beda akibatnya adalah nilai kompensasi atau nilai kerugian akibat revitalisasi berubah. Nah, ini lah yang jadi persoalan karena ditetapkan flet di tahun 2020 dan itulah melanggar PKS,” paparnya.
Terkait dengan langkah untuk menyelesaikan polemik persesilihan perhitungan ini kembali dirinya menegaskan bahwa sudah ada solusi yang baik antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT. ABB yaitu mengacu pada berita acara hasil rapat tanggal, 27 Oktober 2022 yang dihadiri oleh Kejari Kota Bekasi dan unsur-unsur Pemerintah Kota Bekasi.
“Kalau untuk PT. ABB Pasar Keranji sudah ada solusi yang baik antara Pemkot dengan PT. ABB yaitu kita mengacu pada berita acara hasil rapat tanggal, 27 Oktober 2022 yang dihadiri oleh Kejadi Kota Bekasi, unsur-unsur Pemkot (Dinas Perdagangan ya asisten dua waktu itu, kemudian kepala bagian hukum dan bagian kerjasama) itu akhirnya menetapkan memang polemik tentang kompensasi ini masih dalam proses yang belum tuntas, tetapi yang kedua ada solusi nya bahwa PT. ABB bersedia membayar 84 juta per bulan dan itu kita bayarkan bulan November sudah bayar dan bulan Desember ini kita bayarkan dan itu dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulan berjalan,” paparnya.
“Menurut saya ya kompensasi itu harus sesuai dengan PKS, karenakan kompensasi itu diatur dalam PKS dan ditagihkan berdasarkan Surat Keputusan Disdagperin tahun 2020. Nah, SK kepala dinas itu merupakan aturan pelaksanaan dari PKS maka dia dia tidak boleh bertentangan melaksanakan dan menterjemahkan amanat PKS yaitu amanatnya harus ada objek kompensasinya dulu dan kedua terhitungnya sejak kapan yaitu saat penyerahan lapangan atau terbitnya SPL,” tutupnya.
(Ys/Sule).