Polsek Bekasi Kota Tangkap Pengedar Sabu, Berserta Barang Bukti 125,59 Gram

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Polsek Bekasi Kota Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pengedar narkoba jenis shabu dan mengamankan barang bukti sebanyak 125, 59 gram dari 12 plastik klip siap edar.

“Rilis ungkap kasus Secara tanpa Hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam menjual beli, menukar atau meyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan tau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI Nomor.25 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek Bekasi Kota Kompol. David Richardo Hutasoit, ST., S.I.K, M.H, M.I.K. didampingi oleh Iptu. Agus Susetyo, S.H. Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota, Kamis (27/7/2023).

Pengungkapan ini, kata Kapolsek berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A /05/VII/ 2023 / SPKT Unit Reskrim Polsek Bks Kota / Polrestro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 22 Juli 2023 dengan mengamankan tersangka seorang Pengedar narkoba jenis bukan tanaman atau Shabu dengan inisial F alias B (31) dan diamankan dari TKP JI.Let Arsyad Selatan, Kp.Kayuringin RT 002/025 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.



“Tersangka diamankan berawal adanya informasi di TKP sering terjadi tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika kemudian anggota Reskrim Polsek Bekasi Kota dipimpin panit Narkoba Iptu Murjaka dan anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/rumah di TKP tersebut,” ujar Kapolsek Kompol David Ricardo Hutasoit

Dari TKP tadi lanjut Ricardo, Petugas menemukan barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat keseluruhan bruto 125,59 gram, 1 (satu) buah timbangan eletrik dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk BUFFBACK.

“Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama panggilan PREMAN (belum tertangkap) dalam pengambilan barang Narkotika tersebut sistem tempel (taruh/letakkan) Pinggir jalan Raya dibawah pohon, dan pelaku didalam menjual atau,memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) tersebut tidak memiliki dokumen/surat ijin dari Depertemen Kesehatan RI,” Bebernya.

Barang bukti yang disita dari Tersangka adalah ;

a. 01 (satu) bungkus plastic klip bening besar yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Bruto + 82,16 gram.
b. 05 (lima) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Bruto + 37,59 gram.
c. 03 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Bruto + 3.90 gram.
d. 03 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Bruto +1,97 gram.
e. 01 (satu) buah timbangan Elektrik.
f. 01 (satu) buah tas warna hitam merk BUFFBACK.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *