Reportika.co.id || Kota Bekasi – Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti S.H, didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari memimpin kegiatan Konferensi pers ungkap kasus pemerasan yang termaksud pada pasal 368 KUHPidana bertempat di Mapolsek Bantargebang jalan raya Siliwangi Bantargebang, Kamis (16/11/2023).
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi : LP/409/X/2023/SPKT/Sek Bantargebang/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 6 Oktober 2023.
“Waktu dan kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 6 Oktober tahun 2003 Sekitar jam 00.03 WIB di Jalan WR Supratman RT 02 RW 07 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya dengan APS (18) dan HP (DPO),” kata Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti kepada wartawan.
Selanjutnya, adapun barang bukti yaitu 1 lembar STNK sepeda motor, satu bendel surat keterangan leasing PT Summit Oto Finance.
“Lebih lanjut, Kapolsek jelaskan kronologis kejadian berawal laporan dari korban ke Polisi perihal hilangnya kendaraan roda dua yang hilang nya dengan cara diambil paksa 4 orang pelaku dengan ancaman senjata tajam jenis celurit,” ucap Kapolsek.
Selanjutnya kata Ririn, anggota Buser kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi diketahui bahwa pelaku bernama APS, HP dan 2 orang temannya yang tidak dikenal sehingga kemudian terhadap pelaku langsung dilakukan upaya pencarian.
Satu orang pelaku inisial APS berhasil ditangkap sedangkan hp dan 2 orang pelaku masih buron kami masih berupaya untuk menangkapnya dan kedua pelaku tadi dibawa ke Polsek Bantargebang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diungkap, pelaku ini berstatus seorang pelajar di SMK Swasta masih di wilayah Kota Bekasi dan pengakuannya saat melakukan aksinya karena diajak temannya.
“Atas perbuatannya, penyidik mengenakan pasal 368 KUHP perkara pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tutupnya.
(Sule)