Reportika.co.id || Kota Bekasi – Polemik terkait pemilihan Ketua RW 02 Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pondok, Kota Bekasi sudah memasuki tahap audiensi tingkat kecamatan yang dihadiri oleh perwakilan warga RW 02 dan Panitia pelaksana juga tokoh masyarakat serta Camat Bekasi Selatan dan Lurah Pekayon Jaya.
Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya menegaskan bahwa audensi sudah dilaksanakan dan nanti nya akan dilakukan musyawarah warga yang difasilitasi oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Audiensi sudah dilakukan sesuai dengan keinginan warga. Nanti kita beri kesempatan untuk musyawarah yaitu musyawarah oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama,” ujar Karya Sukmajaya Camat Bekasi Selatan (18/01/2023).
Sementara peserta audiensi dari pihak warga RW 02 Andika mengutarakan bahwa peserta audiensi tidak menemukan titik kesepakatan sehingga mereka menggunakan pendekatan kekeluargaan.
“Bagi kita audiensi hari ini tidak ada titik kesepakatan karena segala apa yang kita tuntut agar batalkan aklamasi pemilihan ketua RW 02 dibatalkan dan segera lakukan penjaringan kandidat dan lakukan pemilihan ulang. Maka tadi mereka mengambil langkah dengan melakukan pendekatan musyawarah nanti oleh tokoh masyarakat dan tokoh Agama tapi kami tetap pada pendirian bahwa laksanakan pemilihan ulang karena sebagian point dalam perwal dan kepwal tidak dijalankan oleh Panitia dan mereka tidak bisa menjawab dan memberikan bukti valid terkait dengan delik yang menjadi dasar penolakan kita,” tegas Andika salah satu warga RW 02 (18/01/2023).
Dirinya menegaskan tetap akan mengikuti alur musayarah nanti nya karena menghargai tokoh masyarakat dan tokoh agama akan tetapi dirinya dan warga akan tetapi meminta Camat Bekasi Selatan untuk mengkaji perwal dan kepwal itu sehingga bisa mengambil sikap dengan tegas.
“Kami ikuti musyawarah nanti karena sebagai warga dan generasi muda yang punya moral tinggi ingin menghargai tokoh masyarakat dan tokoh agama tapi kami tetap pada hasil kajian kami dan minta Camat Bekasi Selatan dan pak Plt. Wali Kota Bekasi untuk memerintahkan pemilihan ulang ketua RW 02 karena hasil kajian itu panitia tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan dalam perwal dan kepwal,” paparnya.
Sementara itu dirinya juga menegaskan bahwa Camat Bekasi Selatan dinilai tidak tegas karena tidak bisa mengambil sikap untuk memutuskan polemik tersebut.
“Camat dalam hal ini tidak tegas, seharusnya dia bisa ambil keputusan apakah panitia telah melanggar perwal dan kepwal atau tidak dan itu seharusnya dia kaji dari sisi regulasi bukan memberikan pilihan musyawarah karena pasti tidak ada titik kesepakatan nanti nya,” tutupnya. (Gr/Sule).