Plt Walikota Bekasi Kembali di Demo, Masa Tuntut Kemendagri Bersikap Tegas

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Ratusan Masyarakat Kota Bekasi yang menamakan diri sebagai Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (KORUPSI) Kembali menggelar aksi JILID ke-2 yang kali ini di lakukan di depan kantor Kemendagri Jakarta. Rabu (11/01/2023)

 

Aksi ini dilakukan karena adanya dugaan kasus penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PLT. Walikota Bekasi yang telah membuat kebijakan strategis berupa Rotasi Mutasi 72 pejabat Kota Bekasi dan pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat Rekomendasi tertulis dari Mendagri.

 

“Pada prinsipnya seorang Plt.Walikota/Bupati tidak dapat atau dilarang mengambil, membuat tindakan dan kebijakan bersifat strategis yang akan berdampak kepada jalannya roda pemerintahan,” Kata M. Ali Koordinator aksi.

 

 

“Sesuai dengan yang tertera didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Admnistrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 132a ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta SK BKN No.26 Tahun 2016 Point 3 (tiga) huruf e.Tegas Ali.

 

 

“Terbukti plt. Walikota Bekasi menabrak semua aturan-aturan tersebut, karena itu aksi Jilid-2 ini kami mendesak Mendagri selaku Lembaga tinggi negara untuk segera mengambil sikap tegas berupa pencopotan jabatan Plt walikota Bekasi yang terbukti telah menabrak aturan dengan sengaja dan massif serta mencabut semua kebijakan strategis yang dianggap cacat hukum dan telah mengangkangi kebijakan Kemendagri,”Paparnya

 

 

Di satu sisi, pemuda yang biasa disapa Mandor Baya yang juga selaku Ketua Triga Nusantara Indonesia atau TRINUSA menambahkan di tengah orasinya bahwa, “Kemendagri harus bertindak cepat dalam mengambil sikap tegas kepada Plt. Walikota Bekasi karena dianggap sebagai oknum pejabat yang telah membuat gaduh Kota Bekasi atas kebijakan yang dibuatnya,” Tegasnya

 

Karena terbukti telah melanggar aturan dan mengangkangi Kemendagri, karena itu TRINUSA dengan tegas akan terus bergerak aksi sampai Plt. Walikota Bekasi terbukti di copot dari jabatannya.

 

“Dan akan Kembali aksi ke DPRD Kota Bekasi untuk melakukan aksi JILID-3 untuk mendesak DPRD Kota Bekasi menggunakan Hak Interpelasi terkait wewenang jabatan Plt. Walikota Bekasi kepada pihak Kemendagri,” Pungkasnya.

 

(Sule/Gr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *