Pertanyakan Soal 24 Pelaku Lain, Orang Tua AS dan S Minta Keadilan Ditegakkan

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Sidang Kasus Anak di Kayuringin, Bekasi Selatan Kota Bekasi yang mengakibatkan korban jiwa memasuki tahap Duplik (Tangkisan atau Jawaban) dari Kuasa Hukum kantor Advokat A.M. Nainggolan And Partners, Rabu (02/11/2022).

 

Tim Penasihat Hukum AS dan S, Nurfidiyanti Maito mengatakan dengan tegas menolak Replik (Sanggahan/Pembelaan) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Kami pun tidak menemukan hal – hal yang baru lagi didalam Repliknya JPU. Maka kami menolak tuntutan JPU sepenuhnya,” tegasnya.

 

Bahkan lanjutnya, tadi dipersidangan pun kami mempertanyakan soal AS dan S yang telah diperlakukan tidak sebagaimana UU RI No.11 Tahun 2012 Pasal 3 Ayat e.

 

“Pasal tersebut berbunyi bahwa Anak bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan derajat dan martabat anak,” jelasnya.

 

Yanti sapaan akrab menjelaskan bahwa faktanya AS dan S telah digunduli kepalanya. Ini saja jelas telah melanggar UU RI No.11 Tahun 2012 Pasal 3 Ayat e.

 

Menurutnya, bahwa sidang kasus Anak yang telah berjalan hingga sampai acara sidang yaitu Duplik, sangat lah memprihatinkan, sungguh sangat memalukan anak, yang mana telah di atur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

“Dalam persidangan kami pertanyakan bahkan yang mulia Majlis Hakim pun langsung mengkonfirmasi kepada As dan S terkait perasaannya setelah di gunduli. Bahkan AS dan S menjawab dengan mengatakan Malu. Hingga kemudian Majlis Hakim pertanyakan ke JPU dan dikatakannya tidak mengetahui,” kata Yanti saat menceritakan prosesi persidangan.

 

“Saya keberatan dan menolak dari tuntan 7 tahun oleh JPU, karena kesalahan ini bukan hanya satu orang dan inikan tauran antar dari kubu ke kubu, Sedangkan anak saya menjadi tersangka bersama satu temanya menjadi tersangka yang di pojokan oleh teman temannya semua permasalahan dilimpahkan ke anak saya dan satu temannya yang sekarang bersama menjadi tersangka,” ucap ayah S.

 

“Proses ini tidak adil terhadap anak saya, ini tidak adil dan saya meminta keadilan kenapa anak saya saja menjadi tersangka, sedangkan yang lain tidak menjadi tersangka, dari 26 orang hanya di persidangkan 2 orang,” Kata ayah S lagi.

 

“Ko temanya yang 24 orang di lepas ko bisa, yang lain lepas kenapa yang 2 orang ini ko tidak di lepas, saya meminta seadil adilnya dan meminta bebaskan dari tuntutan karena kalau di bilang bersalah yang lain juga bersalah, karena ini tauran bukan pembunuhan berencana,” tegas muhammad fatta ayah dari S.

 

“Anak saya dilepaskan dan masih ingin sekolah. Biar pintar dan berbakti kepada kedua orang tua,”teriak Agus bapak dari As.

 

Sekedar diketahui, Sidang Putusan akan dilaksanakan pada Hari Kamis 03 November pukul 13.00 WIB di PN Bekasi.

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *