Reportika.co.id || Kota Bekasi – Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini, Apartemen CP yang berlokasi di Wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi menyewakan unit kamar perjam dengan harga Rp.150 ribu selama tiga jam.
Hal itu dibantah oleh Yudi Sungkono selaku Ketua Pengurus PPPRS Apartemen CP, ketika media ini mencoba konfirmasi di Ruang Kerjanya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (24/09/2022).
Diakui Yudi berita yang ditayangkan bukanlah berita bohong, namun dia menjelaskan mengapa penyewa (S) bisa menyewa unit selama tiga jam, usai meminta keterangan sang penyedia jasa sewa menyewa di Apartemen tersebut.
Menurut pengakuan penyedia jasa kepada Yudi, awalnya ada tamu yang sedang menunggu temannya sambil mengisi daya HP. Setelah itu tamu tersebut (S) meminta kepada penyedia jasa sewa untuk dapat menyewa kamar satu jam.
Lantas penyedia jasa mengaku kepada Yudi, permintaan penyewa tidak disetujui karena tidak ada sewa kamar perjam, namun karena permintaan penyewa terus menerus akhirnya dikenakan biaya sewa minimal tiga jam untuk sewa apartemen, dengan harga Rp150 ribu.
“Saat dia masuk sambil ambil foto dan seolah ada sewaan perjam di sini. Ini jelas karena ada persaingan. Kita sewanya bulanan bukan perjam,” ungkap Yudi.
Ketika ditanya soal stiker yang tertulis ‘Sewa kamar harian’ pada gantungan kunci dan dinding kaca milik penyedia jasa, dirinya tak menjawab.
(Sule)