Reportika.co.id || Kota Bekasi – Polemik Pasar Kranji Baru dinilai justru membuka pelan-pelan perilaku diskriminatif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagerin) Pemkot Bekasi dalam mengawal proses kerjasama revitalisasi pasar Kranji.
Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum H. Bambang Sunaryo,SH yang mengaku memantau dan mengamati berita-berita dari media online terkait Pasar Kranji.
“Ya, saya analisa permasalahan terutama soal PKS (perjanjian kerjasama) antara Pemkot Bekasi dengan Pengembang sangat diskriminatif jika dibandingkan dengan perlakuan Pemkot ke 3 pasar lainnya yang direvitalisasi,”beber pengacara senior ini. Sabtu (10/12/2022).
“Salah satunya diskriminatif soal penyerahan SPL (surat penyerahan lapangan) kenapa pasar yang lain sudah diserahkan tapi Pasar Kranji belum diserahkan. Di pasar yang lain Pemkot Bekasi sudah wajib meminta kompensasi karena sudah menyerahkan SPL nya,”tuturnya.
Bambang pun sepakat terkait uang kompensasi yang dibebankan ke pengembang Pasar Kranji sebesar Rp8,1 miliar tidak dibayarkan dulu. Dirinya khawatir uang tersebut tidak masuk ke kas daerah, karena ga sesuai dengan PKS yang ditandatangan kedua belah pihak.
“Iya, jangan dulu lah dibayarkan. Takutnya malah pada khilaf itu mereka melihat duit segitu banyak,”ujar Bambang seraya tertawa kecil.
Selain itu, kata dia, Pemkot Bekasi harus terbuka ke publik soal pungutan retribusi parkir dan kebersihan di Pasar Kranji yang dipungut selama ini.
“Iya itu harus transparan (retribusi parkir dan kebersihan). Publish dong ke media apakah uang itu lari ke kas daerah atau tidak,”tandasnya.(Sule)