Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinilai keliru telah memasang lampu merah di simpang Cibubur CBD Perumahan Citra Grand yang menjadi lokasi kecelakaan maut yang melibatkan truk Pertamina.
Sebabnya, manajemen lalu lintas di Jalan Transyogie atau Jalan Alternatif Cibubur merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ) Sigit Irfansyah saat dijumpai di tempat kejadian perkara kecelakaan maut, Selasa (19/7/2022).
“Kalau lihat sejarahnya dulu ini bukan jalan nasional, terus beralih status sebagai jalan nasional,” kata Sigit, dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa.
Sigit mengatakan status jalan nasional ini mengikat, termasuk kewenangan manajemen lalu lintas di sepanjang Jalan Transyogie.
Karena itu, pemasangan rambu jalan, pembuatan simpang, dan pemasangan lampu merah harus melalui persetujuan pemerintah pusat.
“Kalau yang baru sekarang (status jalan nasional), harusnya itu (kewenangan) di pemerintah pusat bukan Pemkot (pemerintah kota),” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat Wilan Octavian mengaku pihaknya tidak mengetahui pembuatan simpang dan lampu merah tersebut.
Menurut dia, BBPJN Jakarta dan Jawa Barat pernah menerima dokumen usulan pembuatan simpang Cibubur CBD pada 2018.
Usulan diajukan Pemkot Bekasi, tetapi BBPJN Jakarta dan Jawa Barat tidak mengetahui secara berkelanjutan terkait usulan tersebut.
Adapun kecelakaan maut terjadi setelah enam bulan setelah lampu lalu lintas di depan kawasan Perumahan Citra Grand CBD Cibubur diaktifkan.
Truk Pertamina yang sedang melaju di jalanan yang menurun menabrak sejumlah motor serta mobil yang tengah berhenti di lampu merah pada Senin (19/7/2022). Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, dan lainnya menderita luka-luka.
Pascakecelakaan, langsung muncul sebuah petisi online yang menuntut agar lampu merah di sana ditutup.
Petisi dibuat warga setempat sebagai bentuk penolakan atas penempatan posisi lampu merah yang dianggap tidak sesuai dengan kontur jalan yang menurun.
Tak lama setelah itu, lampu merah tersebut kini dinonaktifkan dan persimpangan di sana ditutup sementara.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Teguh Indrianto menyebutkan, penonaktifan lampu lalu lintas itu sudah dilakukan per Selasa (19/7/2022).
“Sementara simpang ditutup dan TL (traffic light) dinonaktifkan,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Red
Sumber : Kompas/Tribun