Oknum Pegawai Dishub Tipu Warga, Plt Walikota Bekasi Minta Proses Hukum

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Dengan status jabatan bisa yang merekrut pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Oknum pegawai Dishub Kota Bekasi berinisial ST yang bekerja di bagian satuan keselamatan lalulintas (Dalops) diduga telah melakukan aksi tipu-tipu terhadap warga sebesar Rp.50 juta, dimana menurut keterangan korban uang tersebut sebagai syarat untuk bisa bekerja di lingkungan Pemerintah Bekasi Kota.

Sayangnya hal itu ditanggapi serius oleh Tri Adianto Plt Walikota Bekasi, Dalam cuitannya di Medsos, (Instragram) Plt Walikota Bekasi menanggapi oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial ST yang diduga menipu warga dalam perekrutan pegawai dilingkungan Pemerintah Bekasi Kota.

“Proses hukum, karena bukan persoalan Dinas, kalau sudah proses hukum keputusan tetap, baru Dinas bisa melaksanakan hukuman disiplin, “tulisnya dalam akun Instagram, Selasa (30/5/2023).

Diketahui, oknum pegawai Dishub Kota Bekasi yang bekerja di bagian satuan keselamatan lalulintas (Dalops), sudah dilakukan pemanggilan melalui surat yang dilayangkan oleh Mariana selaku Plt Kadishub Kota Bekasi, bersamaan dengan Heri Wibowo (korban) untuk dipertemukan. Namun, oknum pegawai Dishub tersebut mangkir dan tidak memenuhi undangan Kadishub Kota Bekasi.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *