Oknum Pegawai Dishub Masih Melenggang Bebas, Penanganan Terkesan Lamban

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Masih belum ada titik temu dari si oknum Dishub Kota Bekasi yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap salah satu warga dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Oknum Dishub yang berinisial ST tersebut tak tanggung-tanggung meminta uang sebesar Rp50 juta (lima puluh juta rupiah) kepada korban bernama Heri namum sampai saat ini korban atas nama Heri tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku yang berinisial ST.

Hingga si korban berujung membuka laporan ke polisian sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, Nomor : LP/B/1.549/V/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya,

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Nesan Sudjana menyatakan dirinya,

“Kita sudah proses. Keterkaitan si oknum yang kita sudah bina dan tidak ada etikat baik dengan si korban. Dan berproses ke HPH si Oknum harusnya sudah pengngembalian dan tidak respon juga di panggil oleh Plt Kadishub bu Marina. kita Inspektorat sudah putuskan dan sedang di tangani oleh Dinas BKPSDM Kota Bekasi,”ucap Nesan saat di konfirmasi awak media di Kantor Inspektorat.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Tribuana mengatakan, jika laporan tersebut masih di penyidik

“Terkait LP atas nama Heri masih dalam proses administrasi kw penyidik,” tuturnya.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *