Oknum Pegawai Dishub Mangkir Dari Surat Pemanggilan, Plt Kadishub : Kita Akan Fasilitasi

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Terkait oknum Dishub Kota Bekasi yang di duga mengiming imingkan pekerjaa di Intansi Dishub Kota Bekasi belum membual hasil dalam pertemuan yang di pasilitasi oleh Dishub Kota Bekasi di ruang Kadis Dishub Kota Bekasi.

Dalam surat undangan berita acara pemangilan kepegawaian. Menindak lanjuti surat perjanjian pengembalian uang pada Selasa 30/05/2023.

Akan tetapi si oknum tersebut tidak hadir dalam pertemuan di ruangan Kadishub, dan melalui telpon seluler si oknum tersebut berbicara keras terhadap kasubag umpeg (Migdar).

Sebelumnya korban berserta wartawan masuk keruangan Kadishub bertemu dengan bu Maryana sebagai Plt Kadishub Kota Bekasi dan bu maryana mengarahkan ke bawahan sajah tuk di mediasi antara si Oknum dan Korban,

“Ke pak Migdar ya nanti bertemu dan bicaranya untuk penyelesaian permasalah ini, dan saya mau ada pertemuan di Karawang, nanti ada Kasih dal off dan Kasubag Umpeg,” ujarnya

Maryana saat di wawancara oleh wartawan mengatakan, tentunya kita bawa kerana Dinas yang melakukan kesalahan dengan mas Heri. Dan saya sebagai kepala Kadishub Kota Bekasi akan memfasilitasi permasalah mas Heri dan oknum ST tersebut.

“Tentunya disini kita sebagai Dinas, hanya memfasilitasi, adapun permasalahan ini kami serahkan kepada oknum ST dan Mas Heri,” terangnya



“Pertemuan ini ada titik terang dan bertemu antara mas Heri dan oknum ST kami berserta jajaran dinas Dalop, ada Kabib Dalop, Kasi Dalop untuk menyelesaikan permasalahan yang di hadapi antara oknum ST dan Mas Heri,”paparnya

‘Ini masalah pribadi bukan masalah Kedinasan, kalau kedinasan sudah jeger-jeger dan pastinya dia (Oknum ST) kita kasih teguran dan klau dia ada perubahan dan niat baik dengan si korban (Heri) ya selesaikanlah permasalah ini. Dan dia bisa memperbaiki dirinya di Dinas perhubungan,”tuturnya.

Saat diminta komentarnya korban Heri mengutarakan kepada wartawan saat pertemuan di ruangan Kadishub, mengharapkan agar uang miliknya segera dikembalikan.

“Harapan bisa dikembalikan 50 Jt. Tapi yang bersangkutan meminta dispensansi 1x 24 Jam, kalau yang bersangkutan melanggar komitmen korban akan melaporkan ke pihak yang berwajib,”tegasnya Heri.

Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Saat dimintai keterangannya terkait permasalahan tersebut lewat akun media sosialnya mengatakan jika kalau memang betul, harus dilaporkan.

“Kalau memang benar, harus dilaporkan,” tulisnya dalam akun Instagramnya

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *