Nyambi Mencuri Modus Pecah Kaca Mobil, Pedagang Sosis di Bekasi Dibekuk Polisi

Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Kerjaan sambilan sebagai maling spesialis pecah kaca mobil AS kini mendekam di penjara lantaran untuk kebutuhan AS yang sehari – harinya “penjual sosis bakar di Bekasi” melakukan aksi pencurian dengan memecahkan kaca mobil milik seorang warga di Jalan Irigasi no 14 Pekayon Jaya Kota Bekasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Bekasi pelaku AS dihadirkan untuk memberikan keterangan di depan awak media pada Rabu (31/01/2024).


Di depan polisi, AS mengaku bahwa ia mencari korban secara acak. AS bersama rekannya TR yang kini masih DPO biasanya mengeliling wilayah perumahan terlebih dahulu untuk mencari target.



” Saya biasanya keluar sore abis maghrib, itu keliling dulu ya paling cuman 3 kali muter,” kata AS.

AS mengatakan, sebelum beraksi ia sempat membeli alat pemecah kaca mobil.

” Saya beli itu alatnya,” ungkap AS.

Setelah berhasil melakukan pencurian, AS langsung menjual barang-barang hasil curiannya lewat Marketplace di sosial media. Kemudian, uang hasil penjualan barang curian itu ia gunakan untuk membeli keperluan sehari-hari.

” Duitnya saya pake buat keperluan beli rokok,” jelasnya.

Pelaku AS mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak awal tahun 2023 sebanyak 11x di wilayah Bekasi Selatan, pelaku AS setiap melakukan aksinya membawa senjata Api rakitan yang diselipkan di pinggang pelaku AS.

Pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan, pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana ancaman hukuman kurungan 7 (tujuh) tahun.

Adapun pertolongan jahat/ tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana ancaman hukuman kurangan 4 (empat) tahun.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *