Reportika.co.id || Kota Bekasi – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi ternyata masih banyak yang melakukan aktivitas di malam hari, meski pada bulan Ramadhan ini pemerintah mengeluarkan surat keputusan agar semua tempat hiburan malam, panti pijat, karaoke, musik live, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas.
Akan tetapi hal ini tidak diindahkan oleh sejumlah THM yang berada di wilayah Bekasi Barat, seperti di Pasar Bintara Jaya yang notabenya di peruntukan untuk para pedagang sayuran atau lainya justru Pasar Bintara Jaya malah dijadikan tempat hiburan Karoke dan Caffe-caffe Pab malam, Dan masih banyak yang buka dideretan kali malang dan wilayah – wilayah lainya yang ada di Kota Bekasi.
Aturan itu resmi disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dalam Surat Edaran Nomor 532/235-Disparbudpar mengenai Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi.
Saat awak media menulusuri tempat hiburan malam karaoke di Pasar Bintara Jaya, benar adanya tempat hiburan yang masih buka dan mereka buka tutup, buka bila tidak di datangi Satpol PP wilayah.
“Mereka bermain kucing- kucingan bila ada Satpol PP tempat tersebut tutup dahulu setelah Satpol PP pergi mereka buka kembali,” ujar salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan.
Bahkan saat tim media menanyakan kepada seseorang yang berada di caffe-cafe tersebut bahwasanya cafe selalu memberikan upeti alias iuran perbulan kepada yang bernama inisial D orang kepercayaan dari Owner dan Oknum keamanan wilayah Bekasi Barat tersebut yang kisaranya mencapai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu perbulan satu Caffe,
Harusnya keamanan wilayah tegas dalam menyikapi tempat temapat hiburan pada di bulan ramdhan dan menjaga keamanan ketertiban, kenyamanan malah justru membuka lebar-lebar kepada pemilik Caffe untuk aktivitas di bulan Ramadham.
Sule