Reportika.co.id || Kota Bekasi – Keputusan Mahkamah Partai Golkar menyatakan kepengurusan Ade Puspitasari sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi sah secara hukum.
Dalam konfresi pers nya kuasa hukum partai Golkar Kota Bekasi Noval Al Rasyid memberikan keterangan bahwa hari ini Rabu 15 Maret Tahun 2023 menyatakan sesuai putusan Mahkamah Partai yang dihadiri 7 (tujuh) Majelis Hakim, bahwa gugatan pemohon atas SK pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan Musda V yang dilaksanakan di Graha Bintang, Kota Bekasi, pada 15 November 2021 lalu ditolak majelis hakim.Terangnaya.
“Keputusan Mahkamah partai itu sudah Final dan mengikat, karena sengketa kepengurusan selesai, jadi tidak ada lagi sengketa,” jelasnya
Dan sudah diputus bahwa seluruh gugatan dari para pemohon di tolak oleh majelis hakim mahkamah partai yang dihadiri tujuh majelis hakim. Dan pemohon tidak hadir,” ungkap Noval.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Partai Politik menyatakan kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah secara hukum dan bersifat final serta mengikat, sehingga Dengan demikian semua gugatan dari Penggugat Nofel Saleh Hilabi dibatalkan.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Kota Bekasi, H.Solecha mengatakan, sangat bersyukur atas keputusan dari Makahmah Partai yang diputuskan bahwa kepimpinan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah secara hukum.
“Bagi kader Golkar Kota Bekasi yang memang masih melakukan hal – hal sipatnya yang kemarin – marin itu maka dari itu masuk ke tindak pidana. Tidak bisa lagi dan kitika ada yang melakukan itu maka masuk pidana,” Tuturnya
“Saya sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kota Bekasi membuka ruang kepada temen – temen yang dalam proses satu tahun lebih berbeda pandangan, berbeda pikiran hari ini DPD Golkar memberi ruang kembali bersama – sama masuk kedalam rumah besar dan mempersiapkan untuk menghadapi hajat politik di 2024,” Pungkasnya.
(Sule)