Reportika.co.id || Kota Bekasi – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi yang diketuai oleh H. Agus Rohadi, S.E., tengah mendapat sorotan karena belum adanya tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh LSM Gerbang Nusa. Laporan tersebut menyoroti klaim H. Anton, anggota DPRD Kota Bekasi, yang menyebut proyek pengaspalan jalan utama di Perumahan PU, Sumur Batu, Bantar Gebang, sebagai bagian dari bantuan aspirasinya.
Ketua LSM Gerbang Nusa, Jamaluddin, S.H., menilai pernyataan tersebut menyesatkan masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini anggota DPRD periode baru belum memiliki dana Pokok Pikiran (Pokir), sehingga proyek tersebut tidak mungkin berasal dari aspirasi pribadi H. Anton.
“Kami sudah melayangkan surat aduan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi, namun sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai pemeriksaan atau tindak lanjut dari laporan kami. Kami mendesak BK untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya agar kinerja anggota dewan tetap berada dalam koridor yang benar,” ujar Jamaluddin.
Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas dari BK, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi etika legislatif di Kota Bekasi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPRD.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, H. Anton diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp484 juta. Harta tersebut terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Hingga berita ini diturunkan, Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan ini. Publik kini menunggu langkah konkret BK dalam memastikan bahwa anggota dewan bekerja sesuai aturan serta tidak memberikan informasi yang menyesatkan masyarakat.
Red