Reportika.co.id || Kota Bekasi – Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa membenarkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) Menyatakan Permohonan Pemohon Nomer urut 01 Heri – Solihin (RiSoL) Di tolak pada tgl 05/02/2025 Selasa malam.
“Sebagaimana kita ketahui bersama. Pada hari Rabu, 05 Februari 2025 tepat pukul 21.45 Wib. Mahkamah Konstitusi telah memutus Perkara PHP No 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan amar putusan dalam pokok permohonan menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima,” kata Ali Safa, kepada awak media Rabu (29/2/2025) malam.
Maka KPU Kota Bekasi segera menggelar sidang penetapan Pemenang Pemilukada Kota Bekasi adalah Pasangan Calon Tri Adhianto-Harris Bobihoe (Ridho) Nomor Urut 3.
“KPU Kota Bekasi segera menggelar sidang pleno penetapan pemenang Pemilukada Kota Bekasi adalah Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe,” katanya.
Sebagaimana diberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 6 dalil yang didalilkan pemohon pasangan Heri Koswara-Sholihin dalam sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Rabu (5/2/2025) Pukul: 21.45wib malam.
Seluruh tudingan dan dalil gugatan kubu Paslon Nomor Urut 01, Herri Kuswara-Sholihin (Risol) kepada Paslon Nomor Urut 3 Tri Adhianto-Harris Bobihoe (Ridho) terkait politik uang, dan adanya tudingan pelibatan ASN tidak beralasan hukum.
Majelis Hakim menilai tudingan Politik uang dan kartu keren tidak beralasan menurut hukum.
Terkait dugaan keterlibatan ASN merupakan tindakan spontanitas, secara individual, tidak masuk dalam katagori terstruktur-sistematis-masif (TSM).
Dengan hasil putusan sela, pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe (Ridho) dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2025-2030.
Sebagaimana hasil putusan sela, selanjutnya pasangan Tri Adhianto-Haris Bobihoe, rencananya akan dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo yang rencana akan dilaksanakan di Istana Negara Jakarta.
Sule