Klarifikasi Soal Batas Wilayah, Warga RW 15 Perum Duta Indah Datang Kantor Camat Pondok Gede

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Dalam rangka mengamankan aset tentang batas wilayah atau GSS dan pintu masuk Duta Indah, Camat Pondok Gede mengajak Ketua RW 15 Duta Indah untuk berdiskusi di ruangan Kantor Camat. Rabu (08/12/2022).

 

Camat Pondok Gede Zainal Abidin Syah, ST., M.M mengatakan, akan mempelajari lagi dan sepanjang itu aset Pemerintah akan perkuat dan pelajari data tersebut dan membuat kronologis data yang ada.

 

Saat selesai berdiskusi camat dengan Rw.15 berserta warga, RW.15 mengatakan kepada awak media, kami diundang oleh Camat  mengklarifikasi tentang batas wilayah atau GSS dan pintu masuk Duta Indah kami sampaikan bahwa aset pemerintah Kota Bekasi. RW 15 hanya mengamankan menjaga aset tersebut agar diperuntukkan dipergunakan sebagai mana mestinya untuk kenyamanan dan keindahan Terang ketua RW 15 Taufik kepada Media.

 

 

“Dan ternyata memang pak Camat belum dapat informasi detail dari bawahnya terkait batas batas wilayah, tadi sudah kami jelaskan kronologisnya sampai dengan pembongkaran sampai sekarang ini akan dibuatkan taman,” Katanya

 

“Dengan adanya aset dan akan di buatkan taman Camat Pondok Gede sangat antusias dan pada akhirnya warga RW 15 sama dengan Camat Pondok Gede tujuannya untuk menjaga lingkungan kenyamanan dan keindahan,” paparnya.

 

“Kita juga menyampaikan berkas- berkas bahwa sebetulnya tanah yang sedang di permasalahkan itu masuk wilayah RW 15 sudah dari dulu dan dari pembongkaran oleh Camat sebelumnya, hasil rapat dari Pemerintah Kota Bekasi itu sudah masuk wilayah RW 15 dan pengelolaannya di atur sedemikian rupa untuk kepentingan bersama,” Katanya

 

“Kita di undang tidak ada lain oleh Camat Pondok Gede ini untuk mengklarifikasi dan memang ternyata pak camat belum mengetahui sepenuhnya permasalahan intinya, kalaupun ada bawahannya sampai dengan Lurah, yang belum menyampaikan ke pak Camat kita warga RW 15 tidak tau,” Paparnya.

 

“Yang terpenting tadi kami semua menjelaskan dan mengklarifikasi bahwa aset tentang batas wilayah atau GSS pintu masuk Duta Indah bukti bukti dan sebagainya bahwa memang itu sudah masuk wilayah RW 15,” Tuturnya

 

“Kami meminta tidak lagi di perdebatkan dan kalau memang ada lagi pihak-pihak ingin menggugat atau mempermasalahkan silakan itu hak sebagai warga negara yang penting ada bukti-bukti kuatnya,” pungkasnya.

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *