Ketua GMNI Laporkan Pelanggaran Kode Etik Mustofa ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Christianto Manurung, ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik politisi Partai Gerindra yang duduk sebagai anggota DPRD Kota Bekasi, Mustofa pada Rabu, 1 November 2023.

Kendati dalam kajian mahasiswa tindakan Mustofa menerima uang dari salah seorang pengusaha konstruksi terindikasi masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi. Namun menurut Christianto dalam aspek etika, Mustofa juga dianggap mencederai citra DPRD Kota Bekasi.

“Jelas ini melanggar etika sebagai anggota dewan. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga terhormat ini untuk memprosesnya,” ucap Christianto usai menyampaikan surat laporan tersebut.

“Ya, kita Laporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi tadi siang,” katanya.

Mencuatnya kasus pelanggaran kode etik sebagai anggota DPRD Kota Bekasi diawali adanya laporan salah seorang pengusaha konstruksi bernama Sulaiman Efendi ke kepolisian. Laporan yang dibuat yakni dugaan pidana penipuan dan penggelapan sejumlah dana yang diberikan Sulaiman agar memperoleh proyek pokir Mustofa.

“Kasusnya kan jelas jual beli pokir, tentu tidak boleh seorang wakil rakyat melakukan ini. Tidak ada alasan DPRD secara kelembagaan membiarkan masalah ini terjadi,” jelas Christianto.

Selain laporan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi, Christianto juga melaporkan ke DPP Gerindra agar memecat tidak hormat Mustofa.

“Kita juga mendesak Pak Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra memecat Mustofa. Ini kesalahan fatal, bukan soal etika saja tetapi ini KKN. Sementara Pak Prabowo katanya tegas terhadap kadernya yang berbuat demikian,” tandasnya.

Juhartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *