Reportika.co.id || Kota Bekasi – Perjalanan kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPP) Kota Bekasi saat ini pada hari Senin, 09 Januari 2023 Kejari Kota Bekasi mengagendakan pemanggilan saksi melalui surat no. SP-28/M.2.17.4/Fd.2/01/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 05 Januari 2023.
Tim media Reportika.co.id mencoba menggali data dalam bentuk data informasi primer valid dari Kasi Intel Kejari Kota Bekasi perihal perjalanan kasus yang bergulir saat ini akan tetapi yang bersangkutan sedang menjalankan dinas luar kota.
Salah satu security menjelaskan bahwa Kasi Intelijen Kajari Kota Bekasi sedang melakukan Dinas ke Bandung.
“Pak Yadi kalau tidak salah sedang berdinas ke Bandung mas. Coba mas kontak aja dulu,” ujar salah satu security Kejari Kota Bekasi saat berbincang dengan tim media Reportika.co.id di pintu Gerbang Kejari Kota Bekasi sembari menahan awak media untuk menunggu respon dari staf Kejari (09/01/2023).
Ketika ditanya perihal agenda pemanggilan saksi-saksi sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Kota Bekasi dirinya menegaskan bahwa tidak mengetahui karena dirinya baru masuk kerja.
“Kalau itu saya tidak tau mas karena saya hari ini baru masuk kerja,” lanjutnya.
Ketika dimintakan agar tim Reportika.co.id untuk ketemu dengan Humas Kejari Kota Bekasi dirinya hanya diam dan setelah itu berbicara jika salah satu wartawan baru saja balik dari Kantor Kejari.
Sekedar diketahui bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar 1.118.987.000 dari total anggaran proyek 4.301.220.000 dana yang bersumber dari APBD 2021. Kasus ini sudah menetapkan WR selaku PPK dan AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama sebagai pemenang tender.
(Gr/Sule).