Reportika.co.id || Kota Bekasi – Tudingan banyaknya barang bukti sitaan yang hilang berupa aset tersangka EDC CASH yang tidak tercantum dalam daftar barang bukti terungkap dalam Sidang Putusan TPPU EDC CASH pada (9/12/2024) lalu.
Diketahui pada sidang putusan TPPU di tingkat Pengadilan Negeri tersebut memvonis bersalah 4 terdakwa dari PT Cripto Prima Sejahtera Cq. PT Cahya Mulia Sejahtera, dengan kurungan penjara dan memutuskan semua aset tersangka diserahkan sepenuhnya kepada para korban.
Meski demikian, para korban dan Tim kuasa hukumnya, mengaku telah berkoordinasi secara terbuka dengan para terdakwa terkait banyaknya aset yang disita hilang. Klaim yang sama bahkan diungkap langsung oleh Kuasa Hukum terdakwa Edward Zani Simbolon, S.H., dihadapan awak media.
“Aset klien kami banyak sekali yang hilang dan tidak tercantum, diantaranya unit kendaraan, aset tidak bergerak termasuk beberapa sertifikat yang jumlahnya fantastis dan tidak sedikit,” terang Edward.
Menanggapi hal tersebut, Nyoman Made Bella, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan agar para pihak yang tidak puas dan merasa dirugikan untuk tidak segan melaporkan kepada petugas yang berwenang, di ruang kerjanya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (07/01/2025).
“Terkait ketidakpuasan pada kinerja kami silahkan saja laporkan. Yang jelas kami hanya bertugas sesuai sop yang ji serta hukum yang berlaku,” terang Nyoman.
Nyoman menambahkan bahwa terkait penyidikan dan penyitaan semua aset terdakwa bukanlah domain kejaksaan. Hal tersebut merupakan tupoksi kerja pihak kepolisian.
“Jadi jelas sekali, kejaksaan hanya menerima pelimpahan barang bukti sitaan pada saat penerimaan berkas P21. Saya pikir tudingan itu salah alamat,” papar Nyoman.
Nyoman menyakini pihak Kejaksaan tidak akan mempersulit pelepasan aset terdakwa kepada para korban. Prosesnya menurutnya masih panjang dan meminta semua pihak menghormati langkah-langkah hukum yang berlaku.
“Prosesnya masih panjang, setelah inkrah dan memiliki dasar putusan yang kuat barulah nanti dilakukan appraisal dan pengembaliannya kita serahkan pada kurator,” jelas Nyoman.
Sebelumnya diberitakan
Tanpa adanya appraisal kuat dugaan beberapa aset para terdakwa raib oleh para oknum baik ditingkat kepolisian maupun kejaksaan.
“Banyak sekali aset yang hilang, yang dijelaskan terdakwa kepada kami ada namun tidak ada ternyata di berkas sitaan dan gugatan. Ini kan aneh sekali,” pungkas Kuasa Hukum para korban Mulyana Lubis, S.H.
Diketahui Edc Cash telah merugikan 53 korban dengan dugaan wanprestasi dengan kerugian mencapai 372 milyar lebih.
Sule