Kasus Korupsi Pengadaan Kambing, Sekretaris DKPP Kota Bekasi Bakal Evaluasi Lebih Selektif Memilih Perusahaan Rekanan

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Terkait tersangka kasus korupsi pengadaan kambing pada Dinas Ketahanan Pangan,Pertanian yang dimenangkan oleh CV Karya Imanuel Utama Lembaga Kebijakan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(LKPP) atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi.Kamis (12/01/2023).

 

Bilang Nauli Harahap mengatakan klaim saat dihubungi Reportika.co.id, CV KIU sudah lolos seleksi dalam mengikuti tender pengadaan barang dan jasa meski diantara peserta lelang pesaingnya perusahaan yang berbentuk PT.

 

“Waktu itu, mereka punya dokumen lengkap waktu evaluasi lelang ya,” ucap Kabag Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi,

 

“Tidak ngaruh antara PT dan CV, boleh yang menang PT atau CV. Itu kan badan hukum penyedia, tidak masalah,” katanya.

 

Bilang menjelaskan, sesuai dengan ketentuan bagi perusahaan yang bergerak di bidang usaha kecil menengah (UKM) nilainya mencapai Rp15 miliar.

 

“Dari pagu pengadaan (HPS) Rp15 miliar untuk pengusaha kecil (UKM),” jelas dia.

 

Bilang juga mengakui, setiap pengadaan (tender), panitia lelang hanya mengecek HPS dari sisi riwayat. Namun demikian, evaluasi kedepannya tidak hanya riwayat, tapi juga angkanya.

 

Misalnya, PPK menyampaikan langganan koran Rp500 ribu atau Rp1 juta per bulan dari (koran) A, B dan C.

 

“Kedepannya, panitia harus mengecek benar gak sih ketika di browsing di Google, masa sih langganan koran Rp1,5 juta. Itu yang mungkin belum maksimal yang dilakukan kemarin,” ucapnya.

 

Sementara itu, Sekretaris DKPP Kota Bekasi, Arif Supriyanto mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi lebih selektif dalam memilih perusahaan (CVatau kontraktor dan tanggung jawab moral bukan hanya meteril, finansial dan sebagainya.

 

Terutama,dalam perencanaan maupun penganggaran.

 

“Jangan sampai tersandung hukum,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, Direktur CV Karya Imanuel Utama AMN pemenang tender proyek kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing senilai Rp4,3 miliar APBD TA 2021.

 

Di awal Januari 2023, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menangkap direktur CV KIU bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPP) setempat. (Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *