Kadisdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Rutin Cek NIK KTP dan Urus Domisili Kependudukan

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Warga Kota Bekasi yang masih ber-KTP DKI Jakarta diharuskan segera mengecek status Nomer Induk Kependudukan (NIK) via aplikasi data warga agar tidak di off.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat menjelaskan, bagi warga yang diketahui status NIK -nya tidak aktif diminta untuk segera mengurus proses pindah domisili. Yaitu dengan datang ke Disdukcapil DKI untuk dicek atau ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.Hal ini sebagai upaya untuk mempermudah proses perpindahan domisili.

Dirinya Taufik mengatakan akan siap melayani warga tersebut untuk proses pindah surat surat domisili NIK.

“Silakan cek status  NIK-nya di aplikasi data warga kalau memang nonaktif segera di urus ke DKI atau bisa ke Disdukcapil Kota Bekasi,” kata dia, Senin (18/03/2024)

Ia menduga, cukup banyak warga Kota Bekasi namun ber-KTP DKI. Sehingga pihaknya menyarankan agar warga tersebut segera mengurus perpindahan domisili.

Namun demikian ia meminta agar warga memastikan terlebih dahulu status NIKnya. Jika memang sudah dipastikan nonaktif baru pihaknya mendorong agar warga segera mengurus pindah domisili.

“Sebaiknya dicek dulu untuk memastikan, baru kalau sudah pasti tinggal diurus. Bisa lewat kita, caranya dengan persetujuan tarik data,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Sekadar diketahui bahwa DKI Jakarta memberlakukan kebijakan penonaktifan NIK.Kebijakan ini berlaku bagi warga ber-KTP DKI namun tidak berdomisili di sana.

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *